Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Kabar Warga Negara Asing (WNA) asal China, Guohi Chen, membuat publik heboh. Sebab, Chen bisa memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dia bahkan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum 2019.
Terkait hal ini, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah, memberikan klarifikasi. Menurut dia, masuknya Chen dalam DPT terjadi akibat kesalahan input data yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur.
Seharusnya, kata Zudan, DPT yang terdaftar adalah atas nama Bahar. Namun justru nama Chen yang masuk. "NIK (Nomor Induk Kependudukan) Bahar tidak ditemukan di dalam DPT, karena namanya Bahar, NIK-nya NIK Chen. Ini kesalahan input," ujar Zudan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu 27 Februari 2019.
Zudan menjelaskan, WNA harus memiliki e-KTP dengan syarat telah memiliki izin tinggal tetap dari Keimigrasian. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal Pasal 63 dan 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Dalam Pasal 63 dan 64, penduduk WNA dan WNI itu wajib memiliki KTP El kalau sudah 17 tahun. Bagi WNA wajib jika sudah punya izin tinggal tetap, maka yang bersangkutan wajib mengurus ini (KTP El)," ucap Sudan.
Menurutnya, e-KTP dikeluarkan untuk WNA sesuai izin tinggal dari Imigrasi. Kartu identitas ini memiliki batas waktu maksimal lima tahun.
"Jangka waktu masa berlaku e-KTP untuk WNA sama dengan izin tinggal tetap dari Imigrasi. Misal dua tahun, ya hanya dua tahun. Kalau habis, harus perpanjang ke Imigrasi," kata dia.
Zudan memastikan masalah WNA masuk DPT ini murni kesalahan input data. Dia menegaskan, Chen tidak memiliki hak suara sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
"Jadi yang bisa mencoblos bukan Chen, tapi Bahar, yang bisa mencoblos hanya WNI," kata dia.
Sejak 2014, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah mencetak 1,6 ribu e-KTP untuk WNA. "Yang paling banyak mencetak itu Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur," terang Zudan.
Sudan menjelaskan terdapat perbedaan dalam format e-KTP untuk WNA dengan WNI. Cara mengetahuinya cukup mudah.
"Cara membedakan e-KTP WNA itu ada masa berlakunya, kalau WNI kan cetakannya seumur hidup," ucap dia.
Ciri lainnya yaitu penggunaan bahasa. Menurut Sudan, kolom identitas pada e-KTP untuk WNA ditulis dalam Bahasa Inggris.
"Tampilan umum e-KTP WNI dan WNA sama," kata dia.
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Apa yang Terjadi Jika Semua Hutan di Bumi Hilang? Bukan Cuma Hewan, Kehidupan Manusia Ikut Terancam

Buah Kalengan Ternyata Bisa Menyehatkan, tetapi Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Membelinya
