Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Fakta-fakta Mahasiswi Dibunuh Mantan Pacar Di Pandeglang, Dicekik Dan Dihantam Kloset (Shutterstock)
Dream - Seorang wanita berinisial LS (23) ditemukan tewas bersimbah darah di semak-semak dekat Jalan Stadion Badak Pandeglang, Kelurahan Saruni, Kecamatan majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Mahasiswi di salah satu universitas di Kota Serang itu dibunuh mantan pacar berinisial RA (21) karena cemburu.
Berikut ini fakta-fakta kasus pembunuhan tersebut:
1. Kesal Korban Selingkuh
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, pelaku mengaku membunuh karena emosi dan kesal karena menduga korban telah selingkuh.
Pelaku yang dibakar cemberu kemudian bertemu korban dan mengajaknya ke Stadion Badak Pandeglang.
" Berawal tidak sengaja pelaku RA bertemu dengan korban di depan toko yang berada di Cipacung Saruni Pandeglang, kemudian pelaku RA mengajak korban ke daerah Stadion Badak Pandeglang, setelah tiba di tempat pelaku dengan korban telibat adu mulut," ujar Belny, dikutip dari merdeka.com
2. Korban Dicekik dan Dibekap
Belny mengatakan, pelaku yang naik pitam mencekik dan menutup mulut korban. Pelaku kemudian memukul korban dengan serpihan kloset.
Menurut Belny, pelaku mengatakan bahwa korban sempat melakukan perlawanan dengan cara mengigit. Akibat gigitan itu korban dan pelaku terjatuh sekitar 3 meter ke arah kebun.
" Kemudian pelaku reflek memukul korban sebanyak 2 kali dengan serpihan kloset yang terdapat di TKP tersebut, dengan kondisi korban yang tidak berdaya mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Belny.
3. Bawa Kabur HP dan Laptop Korban
Setelah melakukan aksi pembunuhan, pelaku membawa handphone dan laptop milik korban. Sedangkan motor korban, dimasukkan ke dalam semak-semak untuk menyembunyikan barang bukti.
" Kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat tersebut," ujar Belny.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya