Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Gambar Ilustrasi/shutterstock.com
Dream - Ibu rumah tangga di Depok, PB, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suaminya, BI. Namun, kasus KDRT ini malah membuat PB menjadi tersangka dan ditahan.
PB dan BI memang saling melapor terkait kasus KDRT tersebut. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, polisi hanya menahan PB. Sementara BI masih bebas di luar tahanan.
Kasus ini viral setelah adik PB membuat unggahan di Twitter. Lewat unggahan itu, sang adik menulis kisah pilu sang kakak yang menjadi korban KDRT namun malah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, KDRT ini berawal dari peristiwa cekcok terjadi pada awal 26 Februari 2023.
" Ini ada cekcok antara suami dan istri. Suami tersinggung dengan ucapan istri, kemudian menumpahkan berupa bubuk cabai, itulah kemudian terjadi pergumulan," kata Yogen saat dikonfirmasi, Rabu 24 Mei 2023.
Akibatnya, kata Yogen, sang istri terdorong kemudian meremas dengan keras alat vital suaminya. Berusaha untuk melepaskan remasan istrinya, sang suami memukul istrinya.
" Sang istri kemudian terdorong dan sang istri mohon maaf meremas dengan keras untuk alat kelamin suami. Kemudian untuk berusaha melepaskan itu susah, sang suami juga memukul ke arah istri," bebernya.
Buntut pergumulan tersebut, kedua pihak saling melapor. Namun, sang istri yang terlebih dahulu membuat laporan ke polisi.
" Kemudian sang suami melaporkan. Dua-duanya sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka juga," tuturnya.
Menurut Yogen, pihak suami ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun saat dilakukan mediasi, pihak istri tak hadir.
" Pihak istri tidak hadir sama sekali sehingga akhirnya kasus tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," katanya.

Yogen mengatakan, istri dinilai tidak kooperatif mulai dari penyidikan sebagai saksi, hingga ditetapkan sebagai tersangka.
" Si istri karena memang dari awal sudah tidak kooperatif, RJ juga tidak hadir. Maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam. Kemudian viral berita bahwa istri adalah merupakan korban, sebenarnya juga termasuk tersangka juga ya," tuturnya.
Selain itu, suaminya tetap memberikan nafkah berupa uang maupun biaya sekolah anaknya. Padahal suaminya tidak diberikan akses untuk bertemu dengan anaknya, dan saat ini anaknya dirawat di rumah adiknya.
Yogen mengatakan bahwa polisi tidak menahan pihak suami karena sedang menjalani penanganan kesehatan di rumah sakit. Keputusan itu dibuat berdasarkan rekomendasi dokter dan ahli dokter dari hukum pidana umum.
Akibat remasan istrinya, suaminya mengalami luka cukup parah sehingga perlu penanganan.
" Untuk penahanan, karena memang luka dari sang suami ini terkait alat kelamin yang sudah sangat parah ya. Sehingga harus dilakukan operasi, jadi ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami ya," katanya.
sumber: Merdeka.com
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya