Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Pengeluaran Paksa Pesawat Susi Air Oleh Satpol PP Kabupaten Malinau (Twitter @susipudjiastuti)
Dream - Maskapai milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Susi Air, kini tengah jadi sorotan. Tiga pesawatnya dikeluarkan paksa dari hanggar di Bandara Malinau, Kalimantan Utara.
Insiden pengusiran ini terjadi pada Rabu, 2 Februari 2022, oleh puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malinau. Padahal, Susi Air telah menyewa dan menggunakan hanggar tersebut selama 10 tahun untuk melayani penerbangan perintis.
Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz, menerangkan kliennya telah mengajukan izin perpanjangan sewa hanggar ke Pemerintah Kabupaten Malinau. Tetapi, pengajuan tersebut tidak mendapat jawaban.
Malah, Pemkab Malinau menyatakan ingin mengosongkan hanggar tersebut. Untuk itu, Susi Air meminta waktu untuk memindahkan tiga unit pesawat tersebut yang sebenarnya sedang dalam perbaikan.
" Iya, benar. Tiga unit pesawat kami dikeluarkan dari hanggar, kami sudah sampaikan, kami butuh waktu memindahkan pesawat itu," ujar Donal.
Donal menjelaskan izin perpanjangan sewa hanggar sebenarnya sudah diajukan sejak tahun lalu, tepatnya mulai November 2021. Namun, sejak awal sudah ada indikasi Pemkab Malinau tidak memberikan izin perpanjangan sewa itu.
" Sejak November 2021 kita sudah kirimkan surat, bupati menyampaikan bahwa akan digunakan oleh Pemkab," kata dia.
Pada Desember 2021, Susi Air mendapat info adanya penandatangan perjanjian sewa hanggar antara Pemkab dengan maskapai lain. Donal menyatakan ini menjadi indikasi Bupati Malinau memang tidak ingin menyewakan kembali hanggar itu kepada Susi Air.
Menurut Donal, ada pesawat yang dalam kondisi mesin kosong akibat mesin dicopot untuk maintenance. Sementara, layanan maintenance untuk pesawat kecil harus dilakukan di luar negeri karena tidak tersedia di Indonesia.
" Jadi mesinnya sedang kosong dan ada juga pesawat yang memang digunakan untuk memadamkan kebakaran, untuk membawa air, itu mesinnya juga lagi diperbaiki," kata dia.
Donal pun menegaskan tindakan yang dilakukan Pemkab Malinau sudah arogan. Pihaknya berencana menempuh jalur hukum atas masalah ini.
" Ini di satu sisi saya pikir arogan juga ya, karena mau memang semanya, tidak mau mendengarkan dari dua sisi ya," ucap Donal.
Donal mengakui memang sudah ada pemberitahuan untuk pengosongan hanggar. Tetapi, Pemkab terkesan tidak mau mempertimbangkan kondisi yang dihadapi Susi Air.
" Sudah ada permintaan mengosongkan hanggar, sudah menyurati, tapi tidak mempertimbangkan sedikitpun surat kita terkait volume, alasan kondisi pesawat, nah, itu tidak (dipertimbangkan)," terang Donal.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau, Muhamad Kadri, membenarkan Susi Air sudah mengajukan permohonan perpanjangan sewa hanggar. Tetapi, kata dia, keputusan sepenuhnya ada di tangan Pemkab Malinau.
" Yang punya hanggar kan Pemkab Malinau. Misalnya begini, kita punya tempat kos, terus kita yang kos di sana, sudah kita tidak mau dia kos di sana, tentu tidak kita perpanjang kosnya. Begitu ceritanya seperti hanggar itu. Ada permohonan tapi tidak kita perpanjang," kata dia.
Tetapi, Kadri tidak menjelaskan alasan tidak dikabulkannya permohonan dari Susi Air dengan mengatakan hal itu menjadi wewenang pimpinan. Dia juga membantah sudah ada kontrak sewa antara Pemkab Malinau dengan maskapai lain.
" Yang sewa di sana cuma Susi Air saja, hanggarnya juga kecil. Kalau misalnya ada kerja sama dengan maskapai lain kan hak pemerintah daerah," kata dia.
Kadri juga menjelaskan kasus ini hanya berkaitan dengan penggunaan hanggar. Bukan berarti melarang Susi Air beraktivitas di Malinau.
" Kalau armada Susi ya silakan saja aktivitas di Malinau karena kan juga membantu semua orang di Malinau. Itu khusus hanggar, hak Pemda kepada hanggar saja," kata dia.
Selanjutnya, Kadri menjelaskan sudah ada pemberitahuan pengosongan hanggar sebanyak tiga kali dari Pemkab Malinau ke Susi Air. Isinya menjelaskan mengenai berakhirnya kontrak sewa hanggar dan tidak bisa diperpanjang lagi.
Sehingga, Kadri beralasan seharusnya pihak Susi Air mempersiapkan diri. Dia menilai waktu satu bulan cukup untuk memobilisasi armada.
" Jadi untuk mobilisasi armada itu sudah jangka waktu satu bulan sejak akhir Desember 2021, sejak berakhirnya kontrak. Seyogianya mereka mempersiapkan diri," ucap dia.
Merespons permintaan penambahan waktu yang diajukan Susi Air, Kadri menegaskan hal itu urusan maskapai. Dia kembali menekankan sudah ada peringatan untuk pengosongan hanggar.
" Paling tidak dia ada komunikasi pihak lain, pihak bandara untuk barang-barang kecil mungkin bisa dibantu tempat kalau Susi punya niat baik," ucap Kadri, dikutip dari Merdeka.com.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya