Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
S Dan A (Foto: Merdeka.com)
Dream - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan seorang anak yang melaporkan ibu kandungnya ke polisi. S, 36 tahun, seorang ibu warga Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, harus rela tidur dalam tahanan kantor polisi lantaran dilaporkan A, 19 tahun, putri kandungnya.
Kini, berkas penyidikan kasus tersebut telah lengkap dan tinggal dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. S sama sekali tak menyangka harus mendekam di tahanan Polres Demak, mulai Jumat 8 Januari 2021.
Kasus ibu dan anak tersebut lantas ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak dari netizen yang meminta sang anak untuk mencabut laporan tersebut.
Didampingi oleh kuasa hukum Haryanto, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya, S menceritakan kronologi kasusnya.
S mengungkapkan, rumah tangganya memang bermasalah sejak sebelum perceraiannya dengan sang suami. Suatu ketika, terjadilah pertengkaran yang melibatkan ia dan anak sulungnya itu.
" Tadinya anak saya datang ke rumah bersama ayahnya dan tetangga ada RT dan lain lain. Dia ngomong kasar dan mendorong dada saya. Lha saya spontan meraih kerudungnya enggak sengaja kuku saya menggores wajahnya. Di dekat mata," ujar S seperti dikutip dari Liputan6.com.
Akan tetapi, ia sama sekali tak menyangka A sampai hati melayangkan gugatan untuknya. Gadis yang memiliki 2 adik itu bahkan melampirkan surat pernyataan bermaterai ditujukan kepada Polres Demak. Isi surat tertanggal 20 Oktober itu intinya adalah A tidak akan mencabut aduan terhadap ibu kandungnya itu.
Usai kejadian tersebut, A rupanya melayangkan aduan ke pihak kepolisian dan minta agar ibunya diproses secara hukum.
Iptu Mujiono selaku Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Demak yang menangani kasus tersebut menyatakan bahwa ada bukti visum atas penganiayaan yang dilakukan oleh S terhadap A.
" Kasus ini ditangani pasal 44 ayat 1 UU No 23 th 2004 tentang penghapusan KDRT," ujar IPTU Mujiono.
Pihak kepolisian pun telah berupaya memediasi, tetapi selalu menemui jalan buntu. Tak ada jalan lain, polisi harus melanjutkan proses penyelidikan.
Sementara itu, S mengaku sudah berusaha meminta maaf kepada sang anak. Tetapi anehnya komunikasi itu selalu gagal.
" Saya tidak dendam, saya tahu kalau anak saya itu pikirannya belum dewasa. Sebagai Ibu yang melahirkan dan membesarkannya saya bisa menerima apapun yang dilakukannya terhadap saya," ujar S.
A yang saat ini tengah menempuh pendidikan di Jakarta pun berusaha memberikan keterangan terkait aduan terhadap ibu yang telah melahirkannya itu.
A mengaku sebagai korban retaknya hubungan orang tua. Hanya saja, ia mengaku kecewa lantaran sang ibu melakukan hal yang menurutnya melanggar etika.
" Besok saya klarifikasi semua. Bahwa saya ini korban yang mempertahankan keluarga ayah dan ibu saya," kata A melalui chat WhatsApp.
Meski demikian, A mengakui jika S adalah ibunya. Ia pun mengaku tak bermaksud menyengsarakan sang ibu.
Dalam video yang diunggah ke media sosial, A mengaku telah memaafkan sang ibunda. Namun, dia enggan mencabut laporan karena ingin mencari keadilan.
Sumber: merdeka.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya