Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
YouTube TNI AD
Dream - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, mengubah sejumlah syarat pendaftaran masuk tentara. Salah satunya, keturunan mantan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) diperbolehkan mendaftarkan diri masuk TNI.
Dalam rapat penerimaan prajurit TNI Tahun Anggaran 2022, Jenderal Andika mempertanyakan dasar yang menyebut keturunan PKI tak bisa mendaftar. Salah satu panitia penerimaan prajurit TNI, Kolonel Dwiyanto, menyebut bahwa dasarnya adalah TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.
" Yang dilarang Tap MPRS, satu komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun 1965," terang Kolonel Dwiyanto, yang juga menjabat sebagai Direktur D BAIS TNI.
Menurut Andika, yang terlarang yakni mereka yang memiliki ideologi komunisme dan PKI. Sementara keturunan PKI tak masuk dalam larangan seperti TAP MPRS 25 Tahun 1966 tersebut. Jenderal Andika pun meminta Kolonel Dwiyanto kembali membuka ketentuan tersebut lewat internet.
Andika kemudian mengungkapkan isi TAP MPRS 25 Tahun 1966 tersebut. Isi TAP MPRS tersebut, menurutnya, pertama, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. " Tidak ada kata-kata underbow segala macam," ujar dia.
" Dua, menyatakan komunisme marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," tambah Andika.
Andika menegaskan, TAP MPRS ini menjadi dasar hukum yang legal. Dia menilai yang dilarang dalam aturan tersebut adalah PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. " Itu yang tertulis," tegasnya.
Sementara mereka yang merupakan keturunan PKI, tidak terkena TAP MPRS tersebut. Karena tak ada pelanggaran yang dilakukan oleh mereka.
" Keturunan ini pelanggar TAP MPRS apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia, jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan. Ingat ini, kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum," kata Andika.
Sumber: Liputan6.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam