Nadiem Makarim Dan Yaqut Cholil Qoumas
Dream - Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional 2022 atau yang biasa disebut dengan Draf RUU Sisdiknas menuai kontroversi lantaran hilangnya kata ‘madrasah’ di dalamnya.
Meski masih dalam revisi, draft awal tersebut sudah mengundang banyak respons negatif dari masyarakat karena berbeda dengan UU 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Menyusul pro-kontranya saat ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan penjelasan lengkap melalui unggahan video di akun Instagramnya bersama dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Melalui video yang dibagikan di akun masing-masing, mereka mengklarifikasi isu atau polemik soal tidak tercantumnya kata 'madrasah' dalam Draft RUU Sisdiknas 2022.
Menurut Nadiem, pihaknya selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dalam menentukan program pendidikan nasional, termasuk dalam proses revisi RUU Sisdiknas.
" Kemendikbudristek selalu bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait berbagai upaya dan program-program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia dengan mengedepankan gotong-royong dan inklusif. Semangat tersebut juga kami bawa ke dalam proses revisi RUU Sisdiknas," katanya dalam video tersebut.
Sementara di bagian caption postingan video itu Nadiem menegaskan bahwa madrasah akan tetap ada dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional.
" Kami tidak pernah punya keinginan atau rencana untuk menghapus madrasah dari sistem pendidikan nasional," kata Nadiem.
Ditambahkannya dalam video, sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah, atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional.
" Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami.
" Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas," jelasnya.
Menurut Nadiem, RUU Sisdiknas akan memberikan fleksibilitas pada penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah.
Dengan begitu, penamaan tersebut tidak terikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis.
" Penamaan secara spesifik seperti SDN, MI, SMP dan MTs atau SMA, SMK dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan," ujarnya.
Nadiem menyampaikan ada 4 hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas, antara lain:
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga ikut buka suara soal polemik RUU Sisdiknas dalam video tersebut.
Menag Yaqut juga mengatakan jika pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kemendikbudristek selama proses revisi RUU Sisdiknas.
" Menyambung pernyataan Mas Menteri tadi bahwa benar di Kementerian Agama selalu berkomunikasi dan berkoordinasi secara erat dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas," ujar Yaqut.
Menurut Yaqut madrasah hingga pesantren masuk batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas. Eksistensi pesantren dan madrasah bahkan meningkat sejak RUU Sisdiknas dihadirkan.
" Sampai saat ini RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian kuat terhadap eksistensi Pesantren dan Madrasah, nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal RUU Sisdiknas," jelas Yaqut.
" Saya yakin dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas dalam RUU Sisdiknas untuk pembelajaran untuk seluruh peserta didik di Indonesia akan meningkat dan kualitas sistem kita akan semakin membaik di masa depan," pungkasnya.