Gelar Perkara Kasus Ahok Dibuat Terbuka, Tapi Terbatas

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Senin, 14 November 2016 13:50
Gelar Perkara Kasus Ahok Dibuat Terbuka, Tapi Terbatas
Gelar perkara ini akan melibatkan pihak eksternal, tetapi terbatas pada mereka yang diundang.

Dream - Mabes Polri akhirnya memutuskan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Selasa besok, 15 November 2016. Gelar perkara tersebut akan berlangsung secara terbuka, namun terbatas.

" (Gelar Perkara) terbuka terbatas," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin, 14 November 2016.

Boy mengatakan gelar perkara itu akan melibatkan pihak internal maupun eksternal Polri. Pihak dari luar Polri yang hadir adalah mereka yang diundang.

Sementar dari internal Polri yang akan terlibat adalah Divisi Profesi dan Pengamanan, Divisi Hukum, dan Inspektorat Pengawasan Umum.

" Internal dari Propam, Divisi Hukum, dan Irwasum," ucap dia.

Untuk pihak eksternal, Polri akan mengundang perwakilan Komisi III DPR RI, Ombudsman, Komisi Kepolisian Nasional. Selain itu, pihak terlapor yaitu Ahok dan pelapor juga akan dihadirkan.

" Ekternal perwakilan Komisi III DPR RI, Kompolnas, Ombudsman, terlapor dan pelapor," ujar Boy.(Sah)

Beri Komentar