Habib Rizieq Bebas, Keluar Bui Tulis Buku yang Disusun di Rutan
Dream - Muhammad Rizieq Shihab bebas bersyarat mulai hari ini, Rabu 20 Juli 2022. Mantan pemimipin Front Pembelas Islam (FPI) ini bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah menjalani pemidanaan sejak 12 Desember 2020.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Rika Apriyanti.
Rika menyatakan, Habib Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Sejatinya, Rizieq Shihab baru bebas murni pada 10 Juni 2023 mendatang. "Tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023. Dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," kata dia.
Sebelumnya, Rizieq ditahan di Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Atas kasus kekarantinaan kesehatan pertama, Rizieq divonis pidana penjara selama 8 bulan, sementara pidana karantina kesehatan kedua divonis 5 bulan denda Rp20 juta. Terakhir terkait pidana menyiarkan berita bohong diputus pidana penjara selama 2 tahun.
Menulis Sejumlah Buku
Selama mendekam di bui Habib Rizieq Shihab mengarang sejumlah buku. Penasihat Hukum sang Rizieq, Azis Yanuar, mengungkapkan kliennya saat ini masih merampungkan beberapa buku yang ditulis. Salah satunya yang mengulas tentang ahklak.
Buku tentang akhlak ini merupakan materi Rizeq Shihab yang diajarkan pada tahanan setelah sholat subuh.
"Nah itu dibukukan oleh beliau kemarin. Dan masih ada beberapa lagi," ujar Azis, Senin, 18 Juli 2022.
Habib Rizieq juga tengah menyusun kamus Bahasa Arab. Banyak kata serapan yang berasal dari Bahasa Arab.
"Jadi beliau bikin kamus 1001 kamus gitu," ucap dia.
Azis menyebut, ada beberapa buku yang dikarang kliennya sekarang masuk ke dalam tahap penyempurnaan sehingga belum bisa dibagikan pada momen lebaran 2022.
"(Kamus) belum jadi masih 90%. Beliau masih mau dilengkapi. Baru buku akhlak saja," tutup dia.
Sumber: Liputan6.com
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habib Rizieq Nikahi Keturunan Nabi Muhammad yang Usianya Terpaut 27 Tahun, Ini Sosok Mertuanya
Lukman Alaydrus jadi sorotan karena menurut informasi yang beredar, dia bernasab langsung Rasulullah SAW lewat jalur ayahnya.
Baca SelengkapnyaKekayaan Habib Rizieq Shihab yang Nikahi Keponakan Mendiang Istri dan Usianya Terpaut 27 Tahun
Habib Rizieq menikah dengan seorang perempuan bernama Syarifah Mona Hasinah Alaydrus pada Sabtu, 23 Maret 2024
Baca SelengkapnyaSosok Syarifah Mona Hasinah Alaydrus, Istri Habib Rizieq yang Usianya Terpaut 27 Tahun
Habib Rizieq Shihab resmi menikah dengan Syarifah Mona Hasinah Alaydrus pada Sabtu 23 Maret 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kisah Ummu Hisyam bin Haritsah, Ulama Perempuan yang Menghafal Al-Quran Langsung dari Lisan Rasulullah SAW
Ummu Hisyam adalah sosok perempuan yang taat kepada Rasulullah saw dan bersemangat tinggi dalam belajar.
Baca SelengkapnyaInnalillahi, Istri Habib Rizieq Meninggal Dunia
Kemudian, akan dikebumikan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaInnalillahi, Pimpinan Majelis Nurul Mustofa Habib Hasan Meninggal Dunia
Habib Hasan meninggal dunia setelah menunaikan sholat dhuha sekitar pukul 09.01 WIB tadi.
Baca SelengkapnyaNOTED KAK! Kelakuan Tim Content Creator Kalau Kerja
Tiap divisi di kantor pasti punya cara kerja yang beda? Nah begini kelakuan tim konten Dream biar dappat FYP
Baca Selengkapnya