Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi
Dream - Mantan Walikota Parepare, Tajuddin Kammisi, 71 tahun, disebut rela merogoh kocek hingga miliaran rupiah untuk mendapatkan gadis cantik pujaan hatinya, Andi Fitriani, 27 tahun.
Sebagai syarat menikahi gadis asal Desa Lili Riawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan itu, Tajuddin memberikan uang panaik sebesar Rp150 juta, 1 unit rumah senilai Rp700 juta, dan mobil mewah seharga Rp490 juta serta emas seberat 200 gram senilai Rp120 juta.
Dilansir PojokSatu.id pada Rabu, 21 Maret 2018, total uang yang dikeluarkan Tajuddin jika ditambah biaya resepsi penikahan mencapai Rp2 miliar.
Tapi, pernikahan serba mewah itu tak berbanding lurus dengan ikatan bahtera rumah tangga yang dibangun Fitri dan Tajuddin. Rumah tangga pasangan yang terpaut 44 tahun itu kandas di tengah jalan.
© Dream
Kuasa Hukum Tajuddin Kamisi, Andi Aswar Aziz mengatakan, hubungan kliennya dengan sang istri hanya bertahan 4 bulan.
“ Iya kurang lebih segitu. Karena setelah itu Andi Fitriani pergi meninggalkan Pak Tajuddin di rumah yang ditempati keduanya di Makassar,” kata Aswar.
Kabarnya, keretakkan hubungan Tajuddin dan Fitriani karena adanya orang ketiga dalam hubungan mereka. Fitri disebut-sebut jatuh ke pelukan perebut bini orang atau pebinor.
Tajuddin pun melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Watampone. Gugatan cerai didaftarkan pada 3 Januari 2018. Saat ini, proses cerai telah memasuki sidang kelima.
© Dream
Sebelumnya, pengacara Andi Fitriani, Ali Imran mengatakan, materi gugatan cerai yang dilayangkan Tajuddin yakni meminta pengembalian sejumlah fasilitas yang sebelumnya diberikan kepada sang istri.
Fasilitas itu berupa rumah senilai Rp 700 juta dan 1 unit mobil Honda Civic Turbo senilai Rp490 juta.
“ Rumah dan Mobil Honda Civic Turbo. Terkait hal itu kami sudah ajukan gugatan Rekonvensi atau gugatan balik pada minggu lalu, setelah sebelumnya upaya mediasi dianggap gagal,” ucap Imran.
Sumber: PojokSatu.id
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya