Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Heboh Anak SD Nikahi Siswi SMA di Sulsel, Kemenag Angkat Bicara

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 31 Agustus 2018 13:42
Heboh Anak SD Nikahi Siswi SMA di Sulsel, Kemenag Angkat Bicara
Pengantin laki-laki baru berisa 13 tahun dan perempuan 17 tahun masih berstatus siswa SMA

Dream - Pernikahan dini kembali terjadi di Sulawesi Selatan. Kali ini berada di Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Pengantin lelakinya berusia 13 tahun dan baru lulus Sekolah Dasar (SD), sementara perempuannya berusia 17 tahun berstatus siswi SMA.

Kasubag Informasi dan Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel, Sofyan Ahmad membenarkan adanya pernikahan itu.

" Saya sudah konfirmasi ke Humas Bantaeng, memang benar ada hal kejadian itu kemarin," ujar Sofyan saat dihubungi Dream, Jumat 31 Agustus 2018.

Ia berujar, pernikahan yang dilakukan anak di bawah umur itu dilakukan secara siri dan tidak didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

" Tidak pernah dilaporkan ke kita, tidak melalui KUA," ucap dia.

Sofyan menjelaskan, keduanya dinikahkan secara siri oleh orangtua. Meski demikian, ia belum dapat menjelaskan kronologi lengkap terkat pernikahan tersebut.

" Tidak melaporkan pernikahan itu ke KUA, karena dinikahkan langsung oleh orangtuanya," kata dia.

Hingga kini, Kakanwil Kemenag Bantaeng tengah menyelidiki peristiwa tersebut. " Kepala KUA sedang kroscek, turun ke lapangan," ujar dia. (ism)

1 dari 2 halaman

Fakta-fakta di Balik Murid SD Hamili Siswi SMP

Dream - Kisah pertemanan antara siswa Sekolah Dasar (SD), sebut saja Putra, 14 tahun, dan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP), sebut saja Putri, 16 tahun, di Tulungagung, Jawa Timur menjadi perhatian publik.

Epilepsi Kambuh Saat Pernikahan, Pria Ini Ditolak Calon Istri

Pertemanan dua anak berusia di bawah 17 tahun itu menjurus ke asmara terlarang. Hubungan asmara itu membuat si Putri hamil enam bulan.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung, Ipda Retno Pujiarsih mengatakan, telah bertemu kedua orang tua anak itu.

" Kami bersama Lemabaga Perlindungan Anak sudah berkunjung dan bertemu orangtua kedua anak itu," kata Retno, sehari lalu.

Tetapi, dari pertemuan yang berlangsung belum ada titik temu antar kedua orangtua.

" Secara aturan jelas tak mengizinkan pernikahan, selain itu juga mempertimbangkan aspek psikologis dan kesehatan, tentu belum siap berumah tangga," ucap dia.

Wacana untuk menikahkan si Putra dan si Putri terlintas segera ditanggapai Kantor Urusan Agama (KUA). Karena alasan belum cukup umur, KUA menolak rencana itu.

KUA hanya dapat menikahkan kedua anak itu jika orangtua mendapat bukti dispensasi perkawainan dari Pengadilan Agama Tulungagung.

" Karena sesuai aturan pemerintah, KUA pasti tak menerima pernikahan di bawah umur," kata Kepala Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) Tulungagung, Sunarto.

Berikut sederet fakta-fakta menyedihkan kasus yang menyentuh banyak perhatian publik itu: 

 

(ism, Sumber: Liputan6.com)

2 dari 2 halaman

Begini Nasib Pasangan Murid SD dan Siswi SMP yang Dihamilinya

Dream - Kisah siswa Sekolah Dasar (SD), sebut saja bernama Putra, yang menghamili siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebut saja bernama Putri, akan berakhir di pelaminan.

Pekerja Sosial Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Sinung Restendi mengatakan, keluarga untuk sementara akan memutuskan menikahkan Putri dan Putra.

" Mereka mengambil keputusan sementara untuk berupaya untuk menikahkan dengan meminta dispensasi di Pengadilan Agama," kata Sinung, dikutip dari Liputan6.com, Jumat, 25 Mei 2018.

Meski begitu, kata Sinung, ULT PSAI tidak merekomendasikan keputusan itu. Sebab, usia kedua bocah itu masih anak-anak.

Koordinator Pekerja Sosial ULT PSAI, Sunarto menuturkan, saat ini modin (petugas keagamaan di kampung) dari tempat tinggal Putra sudah melengkapi berkas untuk diserahkan ke modin tempat tinggal Putri.

" Berkas keduanya kemudian dimasukkan ke Pengadilan Agama untuk permohonan dispensasi nikah," kata Sunarto.

 

Beri Komentar