Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Pernikahan dini kembali terjadi di Sulawesi Selatan. Kali ini berada di Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Pengantin lelakinya berusia 13 tahun dan baru lulus Sekolah Dasar (SD), sementara perempuannya berusia 17 tahun berstatus siswi SMA.
Kasubag Informasi dan Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel, Sofyan Ahmad membenarkan adanya pernikahan itu.
" Saya sudah konfirmasi ke Humas Bantaeng, memang benar ada hal kejadian itu kemarin," ujar Sofyan saat dihubungi Dream, Jumat 31 Agustus 2018.
Ia berujar, pernikahan yang dilakukan anak di bawah umur itu dilakukan secara siri dan tidak didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
" Tidak pernah dilaporkan ke kita, tidak melalui KUA," ucap dia.
Sofyan menjelaskan, keduanya dinikahkan secara siri oleh orangtua. Meski demikian, ia belum dapat menjelaskan kronologi lengkap terkat pernikahan tersebut.
" Tidak melaporkan pernikahan itu ke KUA, karena dinikahkan langsung oleh orangtuanya," kata dia.
Hingga kini, Kakanwil Kemenag Bantaeng tengah menyelidiki peristiwa tersebut. " Kepala KUA sedang kroscek, turun ke lapangan," ujar dia. (ism)
Dream - Kisah pertemanan antara siswa Sekolah Dasar (SD), sebut saja Putra, 14 tahun, dan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP), sebut saja Putri, 16 tahun, di Tulungagung, Jawa Timur menjadi perhatian publik.

Pertemanan dua anak berusia di bawah 17 tahun itu menjurus ke asmara terlarang. Hubungan asmara itu membuat si Putri hamil enam bulan.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung, Ipda Retno Pujiarsih mengatakan, telah bertemu kedua orang tua anak itu.
" Kami bersama Lemabaga Perlindungan Anak sudah berkunjung dan bertemu orangtua kedua anak itu," kata Retno, sehari lalu.
Tetapi, dari pertemuan yang berlangsung belum ada titik temu antar kedua orangtua.
" Secara aturan jelas tak mengizinkan pernikahan, selain itu juga mempertimbangkan aspek psikologis dan kesehatan, tentu belum siap berumah tangga," ucap dia.
Wacana untuk menikahkan si Putra dan si Putri terlintas segera ditanggapai Kantor Urusan Agama (KUA). Karena alasan belum cukup umur, KUA menolak rencana itu.
KUA hanya dapat menikahkan kedua anak itu jika orangtua mendapat bukti dispensasi perkawainan dari Pengadilan Agama Tulungagung.
" Karena sesuai aturan pemerintah, KUA pasti tak menerima pernikahan di bawah umur," kata Kepala Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) Tulungagung, Sunarto.
Berikut sederet fakta-fakta menyedihkan kasus yang menyentuh banyak perhatian publik itu:
(ism, Sumber: Liputan6.com)
Dream - Kisah siswa Sekolah Dasar (SD), sebut saja bernama Putra, yang menghamili siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebut saja bernama Putri, akan berakhir di pelaminan.
Pekerja Sosial Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Sinung Restendi mengatakan, keluarga untuk sementara akan memutuskan menikahkan Putri dan Putra.
" Mereka mengambil keputusan sementara untuk berupaya untuk menikahkan dengan meminta dispensasi di Pengadilan Agama," kata Sinung, dikutip dari Liputan6.com, Jumat, 25 Mei 2018.
Meski begitu, kata Sinung, ULT PSAI tidak merekomendasikan keputusan itu. Sebab, usia kedua bocah itu masih anak-anak.
Koordinator Pekerja Sosial ULT PSAI, Sunarto menuturkan, saat ini modin (petugas keagamaan di kampung) dari tempat tinggal Putra sudah melengkapi berkas untuk diserahkan ke modin tempat tinggal Putri.
" Berkas keduanya kemudian dimasukkan ke Pengadilan Agama untuk permohonan dispensasi nikah," kata Sunarto.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya