Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Hukum Berkurban Dengan Kerbau Sama Seperti Sapi (Sumber:Pixabay)
Dream - Kurban menjadi salah satu amalan yang dilakukan menjelang Idul Adha. Dalam Islam, hewan yang termasuk syarat kurban adalah unta, sapi, dan kambing.
Namun beberapa daerah di Indonesia, masih didapati masyarakat yang menjadikan kerbau sebagai hewan kurban. Selain karena hanya memiliki kerbau, masyarakat banyak dipengaruhi oleh tradisi di daerah.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyembelih kurban unta dan sapi untuk tujuh orang. Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah beliau berkata
“ Kita bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada saat perang Hudaibiyah menyembelih hewan unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang” (HR Imam Muslim).
Lalu bagaimana hukum berkurban dengan kerbau? Berikut penjelasannya.
Kerbau merupakan salah satu dari spesies sapi, sehingga hukum berkurban menggunakan kerbau sama saja dengan berkurban menggunakan sapi, yaitu sah dan mencukupi untuk tujuh orang.
Bagi yang hendak berkurban dengan kerbau, ketentuan dan syaratnya juga sama persis dengan berkurban sapi, yakni minimal berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
Syekh Muhammmad Nawawi bin Umar al Jawi berkata:
“ Dan (mencukup dalam kurban) yaitu hewan yang berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga dari sapi yang jinak. Dan termasuk ke dalam jenisnya sapi adalah kerbau yang jinak. Dan dikecualikan dari sapi/ kerbau jinak yaitu sapi/ kerbau liar, maka tidak cukup untuk dijadikan kurban walaupun termasuk ke dalam jenisnya sapi/ kerbau. Dan tidak ditemukan dari selain keduanya istilah hewan yang liar. (Syekh Muhammmad Nawawi bin Umar al Jawi, Tausyikh ‘Ala Ibni Qosim, Surabaya: Nur al Huda, hal. 269).
Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa berkurban dengan hewan kerbau adalah sah, dan hukumnya sama dengan berkurban dengan sapi, sebab kerbau merupakan hewan yang masih terkategorikan sebagai spesies dari sapi.
Sumber NU Online
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya