Hukum Membatalkan Puasa karena Undangan Makan

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 23 Juni 2016 19:02
Hukum Membatalkan Puasa karena Undangan Makan
Hampir sebagian besar hajatan selalu menyelipkan agenda perjamuan makan. Mereka sudah menyiapkan masakan tertentu agar para tamu puas.

Dream - Menggelar sebuah hajatan menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh hampir semua orang. Untuk meramaikan hajatan tersebut, pemilik hajat mengundang tetangga atau koleganya.

Hampir sebagian besar hajatan selalu menyelipkan agenda perjamuan makan. Mereka sudah menyiapkan masakan tertentu agar para tamu puas.

Lantas, bagaimana jika ada undangan perjamuan makan saat puasa? Bolehkah membatalkan puasa karena undangan perjamuan makan tersebut?

Dikutip dari konsultasisyariah.com, segala jenis puasa baik puasa Ramadan maupun yang lainnya seperti puasa nazar, puasa qadha, puasa bayar kafarat dan sebagainya tidak boleh dibatalkan. Puasa tersebut hanya dapat dibatalkan karena ada uzur seperti sakit, safar, atau lainnya.

Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni berpendapat puasa wajib tidak boleh dibatalkan dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan. Karena puasa tersebut bersifat wajib ain atau wajib atas diri pribadi sesorang.

" Siapa yang telah memulai puasa wajib seperti qadha ramadhan, puasa nazar hari tertentu atau nazar mutlak, atau puasa kafarah, tidak boleh membatalkannya. Karena sesuatu yang statusnya wajib ain, harus dilakukan. Sementara yang bukan wajib ain, menjadi wajib ain jika telah dilakukan. Sehingga statusnya sama dengan wajib ain. Dan dalam hal ini tidak ada perselisihan."

Sementara terkait dengan undangan jamuan makan, maka diperbolehkan menghadiri undangan tersebut tanpa membatalkan puasa. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim.

" Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila kalian diundang untuk makan-makan, sementara kalian sedang puasa, maka sampaikanlah: Saya sedang puasa'."

Dengan begitu, perkara yang wajib adalah menghadiri undangan. Sementara undangan makan bukan termasuk uzur yang dapat membatalkan puasa.

(Ism, Sumber: konsultasisyariah.com)

Beri Komentar