Para Lansia (dinsos.bantenpos.go.id)
Dream - Setiap manusia tentu akan menjadi tua. Tubuh renta, penglihatan rabun, gigi rontok, hingga pikun menjadi hal-hal yang harus dihadapi di masa tua.
Sementara, kewajiban puasa melekat pada setiap Muslim dewasa. Kewajiban itu harus dilaksanakan hingga mereka meninggal dunia.
Tetapi, ada keringanan bagi Lansia. Mereka boleh tidak berpuasa karena renta dan mengganti puasanya dengan membayar fidyah.
Bagaimana dengan mereka para lansia yang menderita pikun atau gampang lupa? Apakah mereka juga wajib membayat fidyah?
Dikutip dari rumaysho.com, kewajiban sholat dan puasa menjadi gugur bagi seorang lansia lemah dan hilang akal atau pikun. Ia juga tidak diwajibkan membayar fidyah, asalkan pikunnya bukan karena kebanyakan lupa, melainkan faktor usia.
Ini berdasar pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai dan Ibnu Majah.
" Pena diangkat (kewajiban gugur) dari tiga (orang). Orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga ia bermimpi (baligh), dan orang gila hingga berakal."
Abu Daud berkata, 'Diriwayatkan oleh Ibnu Juraij dari Qasim bin Yazid dari Ali RA dari Nabi SAW ada tambahan di dalamnya, yaitu 'wal kharif' atau pikun. Hadits ini dishahihan oleh Syeikh Al Albani dalam Shahoh Abu Daud.
Dalam kitab Aunul Ma'bud, kata 'wal kharif' berasal dari kata 'al kharaf' yang berarti kerusakan akal akibat faktor usia. Maksudnya adalah lansia yang hilang akal karena usia.
Akal orang tua terkadang tidak jernih sehingga tidak mampu membedakan. Dengan demikian, mereka tidak terkena kewajiban puasa maupun membayar fidyah, namun tidak juga dapat dikatakan gila.
Sumber: rumaysho.com
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan