Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Islam mengenal rukhshah atau keringanan untuk tidak menjalankan kewajiban agama pada orang dalam kondisi tertentu. Salah satu yang mendapat rukhshah adalah mereka yang sakit.
Rukhshah juga diberlakukan untuk puasa saat bulan Ramadan. Bagi mereka yang sakit, diperkenankan tidak menjalankan puasa Ramadan. Sebab, Islam tidak membebani melebihi kemampuan umatnya.
" Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya." (Al Baqarah ayat 286)
Meski terdapat rukhshah, ada orang yang sedang sakit tetap menjalankan puasa. Puasa yang demikian mengandung konsekuensi hukum, mulai dari haram, makruh, hingga wajib.
Allah memberikan keringanan kepada mereka yang sakit untuk tidak berpuasa. Karena jika dipaksakan puasa, dikhawatirkan sakitnya semakin parah hingga berujung kematian.
Memaksakan berpuasa dalam kondisi sakit parah justru tidak dipandang sebagai ibadah, melainkan dianggap sedang bermaksiat.
Syeikh An Nawawi Al Bantani dalam Kasyifatus Saja menjelaskan terdapat beberapa hukum terkait orang sakit tetap berpuasa.
" Bagi orang sakit, berlaku tiga kondisi. Pertama, bila diduga adanya mudarat yang membolehkan bertayamum maka dimakruhkan berpuasa bagi orang yang sakit dan diperbolehkan baginya berbuka. Kedua, bila mudarat yang diduga tersebut terwujud dengan dugaan yang kuat dapat menimbulkan kerusakan dan hilangnya manfaat suatu anggota badan maka haram berpuasa bagi orang tersebut dan wajib berbuka (alias haram berpuasa). Bila ia tetap terus berpuasa sehingga meninggal dunia maka ia meninggal dalam keadaan bermaksiat. Ketiga, bila sakit yang diderita adalah sakit yang ringan seperti pusing, sakit telinga dan gigi maka tidak diperbolehkan berbuka (alias wajib berpuasa) kecuali bila dikhawatirkan akan bertambah sakitnya dengan berpuasa."
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya