Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Fakta Baru Pembunuhan Dufi yang Jasadnya Dibuang di Drum

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 21 November 2018 12:00
Fakta Baru Pembunuhan Dufi yang Jasadnya Dibuang di Drum
Nurhadi terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

Dream - Polisi menangkap Nurhadi tersangka pembunuhan Abdullah Fitri Setiawan atau akrab disapa Dufi. Penangkapan dilakukan di kawasan Bantar Gebang, Bekasi, sekitar pukul 14.30 WIB, Selasa 20 November 2018.

Berdasarkan penyelidikan polisi, M Nurhadi diketahui berdomisili di Jalan Narogong Cantik Raya, Pengasinan, Rawa Lumbu, Bekasi Kota.

Menurut polisi, pembunuhan itu terjadi pada Sabtu 17 November 2018. Setelah membunuh, Nurhadi membuang jasad Dufi ke drum di Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

" TKP pembunuhan di kontrakan ibu Laksmi di Bubulak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu 21 November 2018.

Nurhadi, kata Argo, terancam pasal berlapis, yakni Pasal 340 sub 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub pasal 363 dan atau pasal 480. Dengan pasal-pasal itu, Nurhadi terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

Menurut Argo, Polda Metro Jaya akan menyerahkan Nurhadi ke Polres Bogor untuk melanjutkan kasus tersebut.

" Prinsipnya Polda Metro membantu Polres Bogor dalam ungkap pelaku, mengingat (alamat) korban dan pelaku ada di wilayah hukum Polda Metro," ucap Argo.

1 dari 2 halaman

Ini Identitas Pembunuh Dufi, Mayat dalam Drum

Dream - Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, karyawan freelancer Tv Muhammadiyah yang juga mantan wartawan. Jasad Dufi ditemukan dalam drum berwarna biru.

Pelaku diketahui bernama M Nurhadi, beralamat di Jalan Narogong Cantik Raya Pengasinan, Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.

" Prinsipnya Polda Metro membantu Polres Bogor dalam ungkap pelaku, mengingat (alamat) korban dan pelaku ada di wilayah hukum Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Rabu 21 November 2018.

Penangkapan dilakukan tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum. Pelaku diringkus di sekitar tempat pencucian motor belakang kantor Kelurahan Bantar Gebang, Bekasi. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 20 November 2018 sekitar pukul 14.30 WIB.

" Saat penggeledahan badan ditemukan hp korban, KTP korban, SIM korban, kartu-kartu ATM dan buku tabungan milik korban," ucap dia.

Selanjutnya, Argo mengatakan pelaku dilimpahkan kepada Polres Bogor untuk penyelidikan selanjutnya.

Sebelumnya, jasad pria yang akrab disapa Dufi ini ditemukan di dalam drum biru pada Minggu pagi, 18 November 2018. Diketahui, Dufi merupakan mantan jurnalis dan pernah bekerja di sejumlah media.

2 dari 2 halaman

Fakta-fakta Mayat Dalam Drum di Bogor, Korbannya Ternyata...

Dream - Warga yang berada di kawasan Industri Kembangkuning, Kampung Narogong RT 10/03, Desa Kembangkuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, dihebohkan dengan penemuan mayat pria pada Minggu 18 November 2018, sekitar pukul 06.30 WIB.

Polres Bogor yang mendapat laporan dari warga langsung melakukan penyelidikan menemukan beberapa fakta mengejutkan. Menurut Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, mayat tersebut berada di dalam drum berwarna biru.

Dia menambahkan, jasad laki-laki dengan menggunakan kaos putih. Polisi juga menemukan bercak darah di kaos yang digunakan korban. Setelah polisi melakukan penyelidikan, polisi mengetahui identitas jasad itu. Polisi menyebut jasad pria itu adalah Abdullah Fitri Setiawan, berasal dari Tangerang.

Istri korban mengaku tidak mengetahui kalau saat ini pekerjaan suaminya masih sebagai wartawan atau bukan. Meski demikian, korban diketahui pernah bekerja sebagai wartawan Radio Republik Indonesia (RRI).

" Istri tidak mengetahui persis pekerjaan korban apakah masih menjadi wartawan (atau bukan)," ucap Ita.

Beri Komentar