Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Namanya suami istri, pasti akan ada kebutuhan biologis. Tidak lain dan tidak bukan yaitu hubungan intim suami istri.
Dalam Islam, aktivitas ini tidaklah dilarang. Bahkan kedudukannya sangat dianjurkan agar rumah tangga selalu harmonis.
Kadangkala, hubungan intim terjadi diawali dengan tidur lebih dulu. Ketika akan tidur, biasanya baik istri maupun suami memakai celana dalam.
Pernah ramai di media sosial menyatakan istri makruh memakai celana dalam ketika tidur dengan alasan menyulitkan suami. Benarkah pandangan demikian?
Sebenarnya, pada dasarnya istri boleh memakai celana dalam saat tidur bersama suaminya. Demikian pula sebaliknya, boleh tidak memakai celana dalam.
Hal ini merupakan perkara yang longgar. Sehingga status hukumnya didasarkan pada situasi yang terjadi.
Apabila situasi menuntut istri tidak memakai celana dalam ketika tidur agar tidak membuat suami kesulitan, maka sebaiknya dilakukan. Tetapi jika situasinya tidak demikian, seorang istri tetap boleh memakai celana dalam saat tidur.
Apalagi jika tuntutan situasi cukup ketat seperti saat sedang haid sementara suami ingin bersenang-senang dengannya, maka istri dianjurkan memakai celana dalam. Sebab dikhawatirkan suami tidak dapat menahan diri sampai melanggar larangan berhubungan intim di saat istrinya sedang haid, dan jelas hukumnya adalah haram.
Hal ini seperti dijelaskan Syeikh Wahbah Al Zuhaili dalam kitabnya, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu.
" Dimakruhkan banyak bicara saat melakukan hubungan badan, dan hendaknya suami minimal menjimak istrinya empat malam sekali tanpa ada uzur. Dan hendaknya istri yang sedang haid memakai sarung di antara pusar dan lutut jika suami hendak bersenang-sendang dengannya. Begitu juga seorang istri sebaiknya mengenakan celana dalam waktu tidur jika dia khawatir auratnya terbuka. Begitu juga dengan seorang suami. Ini berdasarkan riwayat yang disebutkan dalam kitab Al-Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, dari Anas bin Malik, dia berkata; Sesungguhnya Abu Musa jika tidur, dia memakai celana dalam karena khawatir auratnya terbuka."
Sumber: Bincang Syariah
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya