Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (merdeka.com)
Dream - Polisi menangkap Iwan Fals, warga Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Iwan dibekuk usai merampas sepeda motor milik Wiwik Hari Widiasih yang pulang dari pasar pada pekan lalu.
Penangkapan bermula dari informasi warga yang menemukan motor N-Max ditinggal oleh pemiliknya semalaman di kawasan Kecamatan Sukowono.
“ Setelah didatangi, ternyata motor tersebut milik korban perampasan motor di Perumahan Mastrip beberapa waktu lalu,” ujar kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Jember Ajun Komisaris Fran Kembaren, dikutip dari laman beritajatim.com, Rabu 22 April 2020.
Polisi akhirnya mengetahui sepeda motor N-Max itu dibawa kabur oleh Iwan Fals. “ Kami langsung tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," imbuh Fran.
Iwan nekat merampas sepeda motor Wiwik Hari Widiasih, warga Kelurahan Sumbersari,Kecamatan Sumbersari, saat sang perempuan pergi ke berbelanja sayur di Jalan Mastrip, Rabu pagi 15 April 2020.
Saat asyik bersepeda motor, Wiwik tiba-tiba ditegur seorang laki-laki bersepeda motor Vega Force. “ Bu, ada tali rafianya di sepedanya,” kata orang itu.
Wiwik terkejut dan mengecek bagian belakang sepeda motornya. Tidak ada tali apapun di sana. Ia melaju kembali ke rumahnya di Perumahan Mastrip.
Namun mendadak, pelaku menyenggol korban hingga hampir terjatuh. Wiwik pun berhenti.
“ Sepedanya dipinggirkan, habis itu sepeda motornya dirampas dan dibawa lari,” tutur Sunarsih, ibunda Wiwik.
Pelaku pun meninggalkan sepeda motor Yamaha Vega miliknya. Polisi datang dan membawa sepeda motor itu ke Markas Kepolisian Sektor Sumbersari.
Tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(Sumber: beritajatim.com)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya