© MEN
Dream – Tahun ini, Kementerian Agama membagi jemaah haji dalam bentuk zonasi. Pembagian itu untuk mempermudah pemondokan dan katering selama di Mekah, Arab Saudi, selama melaksanakan ibadah haji.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Nizar Ali mengatakan, tujuan diterapkannya sistem zonasi ini untuk memudahkan koordinasi.
" Penempatan jemaah dengan sistem zonasi ini dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan akomodasi jemaah haji di Mekah," kata Nizar di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Jumat 5 April 2019.
Koordinasi diperlukan untuk mempermudah menyediakan menu katering. Menunya akan hadir dengan cita rasa daerah masing-masing sesuai dengan zonanya.
Koordinasi yang penting dilakukan, kata dia, untuk memudahkan penyediaan menu katering. Menu ini juga nantinya akan hadir dengan cita rasa daerah masing-masing sesuai zonasinya.
" Sistem zonasi ini diharapkan akan memudahkan koordinasi, meminimalisir kendala bahasa, serta memudahkan penyediaan menu katering berbasis wilayah," kata dia.
Nizar mengatakan ada tujuh zonasi jemaah haji. Berikut ini adalah detailnya.
1. Syisyah: Embarkasi Aceh (BTJ), Medan (KNO), Batam (BTH), Padang (PDG), dan Makassar (UPG)
2. Raudhah: Embarkasi Palembang (PLM) dan Jakarta – Pondok Gede (JKG)
3. Misfalah: Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS)
4. Jarwal: Embarkasi Solo (SOC)
5. Mahbas Jin: Embarkasi Surabaya (SUB)
6. Rei Bakhsy: Embarkasi Banjarmasin dan Balikpapan
7. Aziziah: Embarkasi Lombok (LOP)
Dia juga membagi kelompok terbang (kloter) sesuai dengan kabupaten/kota. Selain mempermudah jemaah sebelum berangkat haji, pembagian itu juga bertujuan untuk memanfaatkan Kantor Urusan Agama sebagai lokasi bimbingan manasik haji. (ism)
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini


Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Air Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu