Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Presiden Joko Widodo
Dream - Presiden Joko Widodo menegaskan hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindung masyarakat, bangsa dan negara. Sudah menjadi kewajiban aparat untuk menegakkan hukum secara adil.
" Saya tegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, melindungi kepentingan bangsa dan negara. Sudah merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil. Aparat hukum dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugasnya," ujar Jokowi, dikutip dari Merdeka.com.
Pernyataan ini disampaikan Jokowi menanggapi kasus yang belakangan terjadi. Seperti tewasnya empat orang warga Sigi dan enam anggota Laskar FPI.
Jokowi mengatakan masyarakat tidak boleh bertindak semena-mena dan melakukan pelanggaran hukum. Apalagi jika perbuatan itu sampai membahayakan bangsa dan negara.
Sementara aparat tidak boleh gentar dalam menegakkan hukum. Meski begitu, aparat tetap harus mengikuti aturan dalam penegakan hukum, melindungi Hak Asasi Manusia dan menggunakan kewenangan secara wajar serta terukur.
" Jika terdapat perbedaan pendapat tentang proses penegakan hukum, saya minta agar gunakan mekanisme hukum," kata dia.
Jokowi menerangkan mekanisme hukum sudah diatur hingga proses peradilan. Keputusan pengadilan harus dihargai.
Pun jika harus melibatkan lembaga independen, Indonesia memiliki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan.
" Kita harus menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum d negara kita, menjaga fondasi bagi kemajuan Indonesia," kata dia.
Dream - Anggota tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, mengatakan mengatakan tiga dari lima tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet telah diperiksa. Mereka meminta agar ditahan bersama pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab.
" Mereka yang minta, mereka minta sama-sama Habib Rizieq ditahan juga, dikenakan pasal yang sama," ujar Aziz, dikutip dari Merdeka.com.
Aziz mengatakan tiga tersangka tersebut diperiksa semalam usai Rizieq. Pemeriksaan bahkan masih berjalan hingga saat ini.
" Tadi malam sudah diperiksa, sampai sekarang lagi diperiksa di Polda, di Krimum," kata dia.
Menurut Aziz, tiga tersangka tersebut yaitu Haris Ubaidillah (HU), Ali bin Alwi Alatas (A), dan Habib Idrus (HI). Dua tersangka lainnya yaitu Shabri Lubis (SL) dan Maman Suryadi (MS) belum diperiksa.
Aziz mengatakan tiga tersangka tersebut ingin diperlakukan sama seperti Rizieq. Termasuk diterapkan penahanan.
" Mereka minta juga, karena minta sekalian sama diperlakukan tidak adil juga sebagaimana Habib Rizieq dan bentuk kecintaan kepada beliau," ucap Aziz.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan saat ini pemeriksaan terhadap tiga tersangka masih dilakukan. Dia mengatakan ketiganya menyerahkan diri ke kepolisian.
" Tadi pagi sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersebut telah menyerahkan diri ke PMJ," kata dia.
Yusri mengatakan tiga tersangka tersebut datang didampingi kuasa hukum. Sebelum dilakukan pemeriksaan, ketiganya menjalani swab test PCR dan hasilnya negatif.
" Polda Metro tetap kita laksanakan dengan kegiatan protokol kesehatan. Ketiganya kita lakukan tes swab antigen dan hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 02.00 WIB kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ucap dia.
Untuk sementara, Yusri mengatakan ketiganya dijerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tetapi dia belum dapat memastikan perkembangan dari pemeriksaan.
" Sekarang masih dilakukan pemeriksaan nanti kita tunggu hasilnya seperti apa karena memang dipersangkakan Pasal 93 Undang-Undang tentang karantina kesehatan," kata dia.
Lebih lanjut, dia berharap dua tersangka lain dapat menyerahkan diri. Keduanya yaitu Ketua Umum FPI Shabri Lubis selaku penanggung jawab acara dan Panglima LPI Maman Suryadi.
" Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk menyerahkan diri," ucap Yusri.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya