Jokowi Tegaskan Pembebasan Ustaz Ba`asyir Bersyarat

Reporter : Maulana Kautsar
Rabu, 23 Januari 2019 06:01
Jokowi Tegaskan Pembebasan Ustaz Ba`asyir Bersyarat
Ada mekanisme hukum yang berjalan, kata Jokowi.

Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pembebasan terpidana terorisme, Ustaz Abu Bakar Baasyir dilakukan dengan mekanisme bebas bersyarat.

" Kita ini juga ada sistem hukum. Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat," ujar Jokowi dikutip dari Liputan6.com, Selasa, 22 Januari 2019.

Ada syarat yang harus dipenuhi Baasyir agar bebas. Jokowi tak ingin menabrak sistem hukum.

" Ya gimana kalau masa ini ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita tempuh, saya justru nabrak kan gak bisa. Apalagi ini situasi yang basic. Setia pada NKRI, setia pada Pancasila," kata dia.

Jokowi menyebut, pembebasan Baasyir karena pertimbangan faktor kemanusiaan. Faktor kesehatan dan usia menjadi salah satu pertimbangan Jokowi.

" Gini kan sudah saya sampaikan bahwa karena kemanusiaan dan Ustaz Baasyir sudah sepuh, kesehatannya juga sering terganggu. Bayangkan kalau kita sebagai anak melihat orangtua kita sakit-sakitan seperti itu. Itu lah yang saya sampaikan secara kemanusiaam," jelas Jokowi.

 

1 dari 1 halaman

Polisi Akan Awasi

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan akan mengawasi Abu Bakar Baasyir setelah bebas. Mabes Polri akan menugaskan Polresta Solo dan Kepolisan Daerah Jawa Tengah.

" Kalau misalnya beliau ABB kembali ke Solo, ya nanti tugasnya Polresta Solo sama Polda Jateng yang akan melaksanakan monitoring tersebut," ujar Dedi, sehari yang lalu.

Dedi mengatakan, polisi tidak hanya akan mengawasi eks napi teroris. Polisi juga terus mengawasi sel-sel tidur kelompok teroris.

Dedi mengatakan, polisi telah memiliki data orang-orang yang ada dalam jaringan kelompok teroris, termasuk simpatisannya.

(ism, Sumber: Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Beri Komentar