Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Polri akan mencopot Kapolsek Percut Sei Tuan karena dinilai tidak profesional mengusut kasus penganiayaan pedagang Pasar Gambir Medan, Sumatera Utara. Polri terlebih dahulu telah mencopot Kanit Intel Polsek Percut Sei Tuan.
" Untuk Kanit itu kewenangan dari Kapolrestabes sedangkan untuk Kapolsek itu kewenangan dari Bapak Kapolda. Ini Kapolsek Percut Sei Tuan dalam proses terbukti tidak profesional akan dicopot juga sama bapak Kapolda," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono.
Sebelumnya, pedagang Pasar Gambir Medan, berinisial RL dianiaya oleh beberapa orang yang diduga preman. Namun, RL malah menjadi tersangka. Polri yang menjalankan audit dan menemukan ada ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus itu.
" Setelah dilakukan oleh audit penyidikan berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan," tambah Argo.
Kasus ini berawal dari penetapan tersangka kepada RL. Padahal pedagang itu merupakan korban pemukulan beberapa orang yang diduga preman.
Penetapan status ini kemudian viral di media sosial. RL juga membuat pengakuan dalam video, mengaku menjadi sasaran pemukulan namun malah dijadikan tersangka.
" Terkait kasus ini, hari ini sedang dilakukan gelar perkara di Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, tujuannya untuk memastikan dan meneliti penetapan tersangka yang dilakukan Polsek Percut Sei Tuan," ujar Kabagpenum Divhumas Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan.
Kasus penganiayaan sendiri terjadi pada 5 Oktober 2021. Saat itu, RL, dianiaya BR.
RL melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Percut Sei Tuan. Di sisi lain, BR juga melaporkan RL terkait kejadian yang sama.
Polsek Percut Sei Tuan akhirnya memutuskan keduanya menjadi tersangka. Kasus tersebut kemudian viral dan mendapat atensi dari Kapolda Sumut.
" Kasus viral ini menjadi perhatian Bapak Kapolda Sumatera Utara, tindak lanjutnya memerintahkan Kapolrestabes Medan dan Dirkrimum Polda Sumut untuk menarik kasus tersebut," kata Ramadhan.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam