Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Bos Jouska Jadi Tersangka (Instagram @aakarabyasa)
Dream - Bareskrim Polri menyatakan memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka penipuan berkedok investasi, Aakar Abyasa Fidzuno. Keputusan ini dijalankan setelah penyidik menyatakan CEO PT Jouska Finansial Indonesia tersebut tidak perlu ditahan.
" Iya, sudah (dicegah)," ujar Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Komisaris Besar Ma'mun.
Menurut Ma'mun, polisi juga telah menyatakan kesiapannya jika pihak Aakar mengajukan sidang pra-peradilan. Bahkan Bareskrim mengaku tidak membutuhkan persiapan khusus untuk menghadapi gugatan tersebut.
" Kita hadapi saja di sidang prapid nanti," kata dia.
Sebelumnya, Ma'mun menyatakan segera dilakukan pemanggilan terhadap Aakar. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan Aakar sebagai tersangka.
" Segera kita panggil," kata dia, dikutip dari Liputan6.com.
Dream - Bos PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno, dan Direktur Amarta Investa Indonesia, Tias Nugraha Putra tak langsung ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi.
" Belum ditahan," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Whisnu Hermawan, dikutip dari Merdeka.com.
Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim, Kombes Ma'mun, menyatakan Aakar akan segera dipanggil. Penyidik perlu melakukan pemeriksaan kepada tersangka.
" Segera kita panggil," kata Ma'mun.
Selain pemaggilan, polisi juga segera menyita sejumlah aset milik Aakar. Tetapi, Ma'mun tidak menyebut kapan penyitaan dijalankan.
" Insya Allah (dilakukan penyitaan)," ucap Ma'mun.
Lebih lanjut, Ma'mun menyatakan penyidik kemungkinan telah melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan kasus Jouska. Barang yang disita akan menjadi bukti dalam pemrosesan kasus tersebut.
" Harusnya sudah ada yang disita, entah itu dokumen maupun benda lain berkaitan dengan pidananya," ucap dia.
Dream - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan CEO PT Jouska Financial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno, sebagai tersangka penipuan berkedok investasi.
" Kasus Jouska sudah naik tersangka," ujar Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim, Komisaris Besar Whisnu Hermawan, dikutip dari Merdeka.com.
Penetapan status tersangka pada Aakar dituangkan dalam Surat Nomor B/75/X/RES.1.11/2021/Dittipideksus ditandatangani Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim atas nama Dirtipideksus Bareskrim Brigadir Jenderal Helmy Santika tertanggal 4 Oktober 2021 yang diserahkan kepada kuasa hukum nasabah Jouska, Rinto Wardana. Status tersebut ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara pada 7 September 2021.
Dalam surat itu pula, terdapat tersangka selain Aakar. Tersangka tersebut yaitu Direktur Amarta Investa Indonesia, Tias Nugraha Putra.
Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, serta pencucian uang. Kasus ini disebutkan terjadi dalam rentang antara 2018 hingga 2020.
" Terkait dengan penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020 yang diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021," demikian bunyi surat tersebut.
Terhadap keduanya, polisi menjerat dengan Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
" Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara," lanjut isi surat tersebut.
Aakar dan Tias sebelumnya dilaporkan 41 nasabah Jouska atas tuduhan berita bohong dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dengan nilai kerugian mencapai Rp18 miliar. Laporan awalnya masuk ke Polda Metro Jaya namun kemudian diambil alih oleh Bareskrim.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya