Di Balik 8 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo
Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
Mobil Toyota Kijang Yang Menabrakan Mobil Avanza (Foto: TMC Polda Metro Jaya)
Dream - Polisi menetapkan pengemudi mobil Toyota Avanza B 2951 TFI, Risyanto sebagai tersangka. Dia dianggap menjadi penyebab terjadinya kecelakaan di Tol Cawang, Jakarta Timur Senin, 11 Desember 2017.
" Ya, memang sudah tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra.
Halim mengatakan penetapan tersangka Risyanto berdasarkan alasan pengemudi lalai karena berkendara dalam keadaan mengantuk.
" Dia (Risyanto) hilang kendali, mungkin ngantuk, capek, sehingga dia menabrak barier," ucap dia.
Halim menuturkan Risyanto dianggap melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Sebelumnya, peristiwa itu terjadi di KM 0,200. Avanza yang melaju dari arah Cikampek tiba-tiba menabrak barrier dan masuk ke jalur berlawanan. Secara bersamaan, datang mobil Toyota Kijang dari arah Grogol hingga tabrakan tak dapat dihindari.
" Selanjutnya, Avanza berhenti di lajur 1 menghadap barat posisi normal dan Kijang menabrak pagar seng yang berada di bahu jalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
(Sah)