Kemenag: Nikah Siri Enak di Depan, tapi...

Reporter : Eko Huda S
Rabu, 18 Maret 2015 09:15
Kemenag: Nikah Siri Enak di Depan, tapi...
Menurut Machasin, jika pelaksanaan nikahnya dilakukan secara online, misalnya melalui telepon, video, atau media yang lain, memang ada sebagian ulama yang membolehkan.

Dream - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Machasin, mengatakan, pernikahan siri sah secara agama. Namun, berpotensi menimbulkan masalah secara sosial.

“ Jika tidak bermasalah, kenapa harus dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Nikah siri itu enak di depan tetapi sulit di belakang,” kata Muchasin sebagaimana dikutip Dream dari laman Kementerian Agama, Selasa 17 Maret 2015.

Mengenai maraknya pernikahan siri secara online, Machasin menjelaskan bahwa istilah itu mengandung dua pengertian yang perlu dicermati. Pertama, apakah yang online itu iklan jasa pernikahan siri melalui media online serta pelaksanaannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Ke dua, apakah keduanya, iklan maupun pelaksanaannya dilakukan secara online.

“ Kalau yang pertama, nikah siri online tentu saja hukumnya sama saja dengan nikah siri pada umumnya karena dilakukan sesuai dengan ketentuan agama. Hukumnya sah, hanya saja bermasalah secara sosial,” tutur dia.

Namun, tambah Machasin, jika pelaksanaan nikahnya dilakukan secara online, misalnya melalui telepon, video, atau media yang lain, memang ada sebagian ulama yang membolehkan. “ Tentu harus ada kejelasan bahwa yang menikahkan dan yang dinikahkan betul-betul hadir dalam majelis online tersebut, dan syarat-syarat lainnya,” ungkap Muchasin.  Baca Juga: Dua Artis Cantik Ini Sesalkan Nikah Siri 'Online' MUI Kecam Nikah Siri `Online` Ini Biang di Balik Maraknya Pernikahan Siri 'Online' Kisah Suami Bongkar Perselingkuhan Istri Pakai Alat Pelacak Bagaimana Mencegah Nikah Siri Online? Tersindir Status WhatsApp Istri, Suami Gugat Cerai Kenalan di Facebook, Setelah Menikah Wanita Itu Bunuh Diri

Beri Komentar