Penampakan Format Kartu Nikah Digital Resmi dari Kemenag

Reporter : Ahmad Baiquni
Minggu, 29 Agustus 2021 13:01
Penampakan Format Kartu Nikah Digital Resmi dari Kemenag
Kartu dengan format resmi mencantumkan foto suami istri di halaman muka.

Dream - Mulai Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengubah kartu nikah dari format fisik menjadi digital. Semua pasangan yang menikah mulai bulan ini ke depan akan mendapatkan kartu nikah digital.

Meski muncul kartu nikah format digital, Kemenag memastikan setiap pasangan yang menikah akan tetap mendapatkan buku nikah. 

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan kartu nikah digital yang diterbitkan Kemenag memiliki format tertentu. Menurut dia, kartu nikah tersebut memuat sejumlah identitas pernikahan dari pasangan.

" Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah," ujar Kamaruddin, dikutip dari Kemenag.

 

1 dari 2 halaman

Kartu Nikah Digital Resmi

Kamaruddin juga menjelaskan pada bagian atas halaman muka tertulis nama institusi Kementerian Agama Republik Indonesia, diapit lambang Garuda dan logo Kemenag. Di bawah nama institusi tertulis Kartu Nikah.

" Sementara pada bagian bawah ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam," kata Kamaruddin.

Data yang tampil pada kartu hanyalah data dasar. Sementara data lengkap dapat dibaca dengan memindai (scan) barcode.

Kartu Nikah Digital Resmi Kemenag

Kamaruddin menambahkan layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Saat ini, ada 5.819 KUA yang sudah terintegrasi dengan sistem tersebut dan akan terus bertambah.

 

2 dari 2 halaman

Ini Yang Hoaks

Sementara terkait format kartu nikah dengan empat kolom untuk foto istri yang beredar di media sosial, Kamaruddin menegaskan itu adalah hoaks. Dia menegaskan kartu tersebut bukan format resmi yang diterbitkan Kemenag.

" Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama," ucap dia.

Kartu nikah digital hoaks

Beri Komentar