Kemenag Buka Bantuan Perpustakaan Masjid, Ini Cara Pengajuannya

Reporter : Okti Nur Alifia
Rabu, 10 September 2025 16:11
Kemenag Buka Bantuan Perpustakaan Masjid, Ini Cara Pengajuannya
Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025 dibuka dari 2-30 September 2025.

DREAM.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) membuka program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025 yang dibuka dari 2-30 September 2025 melalui platform Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (ELIPSKI).

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, mengatakan, melalui bantuan ini, masjid diharapkan semakin berdaya sebagai pusat informasi dan edukasi.

“ Perpustakaan masjid adalah jantung pembelajaran di lingkungan masjid. Dengan bantuan ini, kami ingin memperkuat fungsi masjid sebagai pusat informasi dan edukasi keagamaan yang dapat meningkatkan kualitas umat,” ujarnya dalam siaran pers, dikutip Rabu, 10 September 2025.

1 dari 2 halaman

Bantuan yang Disalurkan

Bantuan operasional yang diberikan berupa dana tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan perpustakaan masjid seperti penambahan koleksi buku, pembelian komputer, meubeuler, fasilitas internet, pendingin ruangan, dan berbagai sarana penunjang lainnya.

Masjid Al-Kahf Dengan Konsep Smart Mosque di NTT

Operator ELIPSKI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan mendampingi pengurus masjid untuk memastikan proses berjalan lancar.

2 dari 2 halaman

Syarat Pengajuan Bantuan

Berikut syarat pengajuan bantuan:

1. Memiliki kepengurusan perpustakaan yang resmi ditetapkan ketua pengurus masjid/takmir;
2. ruangan perpustakaan yang aktif;
3. layanan yang berjalan;
4. rekening bank aktif atas nama perpustakaan masjid;
5. tidak mendapat bantuan dengan jenis yang sama dari Kementerian Agama selama dua tahun terakhir; serta
6. terdaftar di aplikasi ELIPSKI dan memiliki ID masjid di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.

Pemohon juga harus menyiapkan proposal lengkap yang terdiri atas:
1. Surat permohonan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
2. Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;
3. Surat Keputusan Pengurus Perpustakaan Masjid yang ditandatangani ketua pengurus masjid/takmir;
4. Rencana anggaran biaya; foto ruangan perpustakaan masjid; serta
5. Buku rekening aktif atas nama perpustakaan masjid.

Beri Komentar