Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ilustrasi
Dream - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, mengatakan pemberlakukan Pembelajaran Tatap Muka tidak bisa disamaratakan di semua daerah. PTM disesuaikan dengan tingkat PPKM yang ditetapkan di masing-masing daerah.
" Pelaksanaan PTM terbatas akan menyesuaikan dengan tingkat PPKM," ujar Sekjen Kemendikbudristek, Suharti.
Suharti mengungkapkan PTM 100 persen hanya bisa diterapkan pada daerah yang sudah ditetapkan berstatus PPKM Level 1 dan 2. Selain itu, daerah yang bersangkutan harus memastikan guru dan tenaga pendidik sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua sebanyak 80 persen dan lansia 50 persen.
PTM dengan kapasitas 50 persen berlaku untuk daerah yang status PPKM-nya ditetapkan level 1, 2, dan 3 yang memiliki capaian vaksinasi dosis 2 bagi guru dan tenaga pendidik mencapai 40 persen dan lansia baru 10 persen.
Sedangkan unutk daerah PPKM Level 4 dan 3 dengan capaian vaksinasi dosis 2 guru dan tenaga pendidik di bawah 40 persen serta lansia di bawah 10 persen maka berlaku Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) penuh.
Saat ini, kata Suharti, hanya 2.245 atau 1 persen sekolah yang menerapkan PTM 50 persen. Sedangkan sekolah menerapkan PJJ di daerah PPKM Level 4 sudah tidak ada.
PTM 100 persen, kata Suharti, juga diterapkan pada sekolah di daerah pelosok. Ini mengingat vaksinasi untuk daerah pelosok juga sulit dilakukan.
" Tidak fair rasanya kalau mereka tidak boleh sekolah karena berbagai alasan dan kita tahu bahwa vaksinasi di daerah tertinggal juga sulit," ucap dia, dikutip dari Merdeka.com.
Dream - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, menyatakan pegawai di lingkungannya dibolehkan bepergian ke luar negeri. Tetapi, terdapat syarat ketat yang harus dipenuhi.
Syarat tersebut dituangkan dalam Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai Kemendikbudristek. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, pada 18 Januari 2022.
Syarat tersebut yaitu perjalanan ke luar negeri dilakukan dalam rangka dinas. Selain itu, mendapat pertimbangan dan izin dari Mendikbudristek.
" Pegawai Kemendikbudristek yang melaksanakan PDLN telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Menteri atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya," demikian bunyi poin 2 b SE itu.
Perjalanan dinas dilakukan secara selektif, dengan prioritas pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan. Kemudian, pegawai yang dalam keadaan terpaksa bepergian ke luar negeri selain dalam rangka dinas perlu mendapat izin tertulis dari Mendikbudristek.
Tak hanya itu, pegawai yang melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) agar mematuhi protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Selain itu, pegawai diharuskan mematuhi petunjuk perjalanan internasional di masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. Juga menaati kebijakan pintu masuk (entry point), tempat karantina, serta kewajiban pemeriksaan bagi PPLN yang ditetapkan Satgas Covid-19.
" Apabila terdapat pegawai Kemendikbudristek yang melanggar ketentuan dalam Surat Edaran ini, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian ketentuan tersebut, dikutip dari Merdeka.com.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya