Lokasi Kebakaran Di Kosambi, Tangerang
Dream - Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Nico Afinta mengatakan, korban meninggal dunia akibat kebakaran pabrik mercon di Jalan Raya Salembaran, Cengklong, Kosambi, Tangerang, Banten pada Kamis, 26 Oktober 2017 bertambah.
" Hasil penyelidikan terakhir jumlah korban (tewas) bertambah dari 47 menjadi 48 orang," kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 28 Oktober 2017.
Nico berujar, saat ini polisi telah mengidentifikasi 45 korban jiwa dan telah diketahui identitasnya.
" Sementara itu kami masih mencari tiga korban yang belum teridentifikasi," ucap dia.
Mantan Dir ResNarkoba Polda Metro Jaya ini mengimbau, apabila ada yang merasa keluarganya hilang yang bekerja di pabrik mercon di Tangerang agar mendatangi Rumah Sakit Polri Kramat Jati dan membawa sejumlah dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), rekam medis, Kartu Keluarga (KK).
Akibat peristiwa ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni pemilik PT Panca Buana Cahaya Indra Liyino, Direktur Operasional Perusahaan Andry Hartanto, dan tukang las Suparna Ega. Ketiganya terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Dream - Kebakaran pabrik mercon milik PT Panca Buana Cahaya di Jalan Raya Selembaran, Cengklong, Kosambi, Tangerang, Banten, menjadi sorotan media luar negeri. Media-media tersebut melampirkan korban yang berjumlah hingga 47 orang.
Media-media asing antara lain dua media Inggris, The Guardian dan The Telegraph, media Amerika Serikat USA Today, ABC News Australia, hingga Kuwait Timesmembuat berita peristiwa memilukan ini.
The Telegraph Inggris menurunkan judul Indonesia fireworks factory disaster kills at least 46 people, sementara itu ABC News Australia memberi judul Jakarta fireworks factory disaster kills 47, adapun Kuwait Times membuat judul Indonesia fireworks factory explosions kill 47, injured dozen.
Laman The Guardian Inggris menyebut bahwa di Indonesia kebakaran yang menyebabkan kematian kerap terjadi di Indonesia. " Ini disebabkan karena standar keselamatan yang buruk dan kerap dilanggar," tulis The Guardian.
Masih dari Inggris, The Telegraph menurunkan artikel berjudul Indonesia fireworks factory disaster kills at least 46 people yng menilai musibah itu sebagai malapetaka. Laman ini menyoroti jumlah korban dan posisi pabrik yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat.
Sementara itu, USA Today menurunkan laporan dengan menyebutkan musibah itu sebagai kebakaran mematikan. Dalam laporan dia menulis mengenai kondisi api yang menjilat-jilat hingga keluar gudang. " Polisi melaporkan bahwa api yang menyebar, setelah ledakan dan atap pabrik ambruk," tulis USA Today.
Dari negara tetangga, Australia, laman ABC yang menurunkan judul Fireworks factory fire in Indonesia kills 47, mostly women menyoroti kondisi pekerja yang bekerja dalam kondisi memprihatikan karena polusi suara mesin. Sebagian besar pegawai adalah wanita muda dan para remaja putri. Namun para pegawai membantah jika pabrik terkunci saat musibah terjadi.
Saat ini polisi telah menemukan penyebab kebakaran itu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Argo Yuwono mengatakan penyebab kebakaran bermula dari tempat penjemuran kembang api yang merembet hingga ke penggilangan dan bahan-bahan mentah pembuatan mercon.
Para korban selamat, kata Argo, berhasil lolos dari kobaran api karena menerobos api dan kepulan asap untuk menuju pintu depan pabrik.
" Jadi keterangan dari saksi, ada beberapa orang korban yang lari lewat pintu depan," ucap dia.
Dream - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus terbakarnya pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten pada Kamis, 26 Oktober 2017.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tiga orang itu yakni pemilik PT Panca Buana Cahaya Indra Liyino, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las Suparna Ega.
" Penetapan tersangka setelah mengumpulkan bukti, meminta keterangan saksi, dan olah TKP (tempat kejadian perkara)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 28 Oktober 2017.
Meski begitu, tersangka Ega saat ini masih belum ditemukan.
" Untuk tersangka Ega ini, kami belum mengetahui apakah dia termasuk dalam korban kebakaran," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta.
Dalam hal ini, Indra selaku pemilik pabrik dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 74 junto 183 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara, polisi menjerat dua tersangka lainnya dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Kebakaran yang terjadi pada Kamis pagi itu menewaskan 47 orang pekerjanya serta 46 orang mengalami luka bakar.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak