Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Juru Bicara Kementerian Agama, Abdul Rochman, mengkritik kebijakan pelarangan restoran dan tempat makan buka di siang hari saat bulan Ramadan. Dia menilai kebijakan tersebut berlebihan dan justru membatasi akses masyarakat dalam bekerja atau berusaha.
" Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," ujar pria yang akrap disapa Adung, melalui keterangan tertulis.
Adung menyatakan keberadaan tempat makan di siang hari saat puasa nyatanya juga dibutuhkan masyarakat yang tidak berkewajiban menjalankan ibadah puasa. Dia pun menegaskan larangan tesebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia.
Larangan tersebut berpotensi melanggar hak umat yang tidak berkewajiban puasa Ramadan. Juga menghambat aktivitas jual beli dan berusaha.
Adung berharap agar larangan tersebut dapat ditinjau ulang. Semua pihak, kata dia, harus mengedepankan sikap saling menghormati.
" Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya," kata dia.
Pernyataan ini menyikapi kebijakan Pemerintah Kota Serang yang melarang rumah makan, warung nasi, dan kafe beroperasi di siang hari sepanjang Ramadan.
Kebijakan yang tertuang dalam Imbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021 memicu protes di masyarakat akibat dinilai melanggar hak asasi.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya