Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Bharada E Saat Saat Menjalani Pemeriksaan Di Komnas HAM (Liputan6.com/Johan Tallo)
Dream - Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menilai kliennya tidak tepat jika dijerat dengan pasal 338 tentang dugaan pembunuhan dan 340 KUHP pembunuhan berencana atas kematian Brigadir J.
Menurut Ronny, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Brigadir J karena tekanan atasannya, yakni mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Penembakan tersebut bukan dengan unsur kesengajaan.
" Ingin kita luruskan dari pernyataan Komnas HAM, LPSK, bahwa Bharada E tidak mengetahui dan tidak bagian dalam rencana pembunuhan. Mengingat pasal 338 dan 340 itu kan dengan sengaja. Klien saya tidak bisa dibilang dengan sengaja, karena apa? Dia waktu kejadian itu di bawah tekanan dan dia tidak ada pilihan yang lain," kata Ronny, Minggu 14 Agustus 2022.
Dengan demikian, Ronny mengungkap Bharada E seharusnya dikenakan Pasal 51 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang pada pokoknya tidak bisa dikenai pidana. Sebab, Bharada E berada di bawah kondisi tertekan dan terpaksa.
Berikut bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP tersebut:
“ Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”
Sementara ayat 2 pasal yang sama menyatakan, “ Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.”
" Harus gitu loh. Keadaan terpaksa. Karena yang memerintah dia ini jauh pangkatnya di atas dia. Harapan kita supaya dimasukin pasal 51 ini. Kalau seandainya pasal 51 ayat 1 ini tidak bisa dimasukin di penyidikan, itu bisa nanti di pengadilan. Walaupun tidak di dakwaan," kata Ronny.
Dengan memakai pasal 51 ayat 1, menurut Ronny, Bharada E bisa dikenakan peniadaan hukuman oleh majelis hakim. Di mana pelaku atau terdakwa nantinya tidak bisa dipidana karena beberapa alasan yang dapat menyebabkan pelaku dikecualikan dari penjatuhan sanksi pidana.
" Bharada E itu tingkatan paling bawah. Untuk ke brigadir itu ada 5 atau 6 tingkatan di atas dia. Dan typical pasukan Brimob itu tidak berani ingin tahu ada urusan apa dia. Mereka tidak berani. Mereka cuma perintah perintah perintah, mereka jalankan," kata dia.
Ronny menambahkan saat kejadian penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo itu terbilang cepat. Ketika disuruh Sambo, Bharada E berada di bawah tekanan dan tidak bisa menolak.
" Iya. Perintah. Waktunya sangat cepat. Udah dor dor dor dor. Udah ga ada pilihan yang lain. Di bawah tekanan dan takut sama pimpinan. Mana berani menolak. Jadi tolong jangan pakai kronologis yang lama, skenario dari Pak FS yang lama. Ini klien kita sudah terbuka ini," bebernya.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya