Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Muazin (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Setiap waktu sholat tiba, para muazin segera mengumandangkan azan. Rangkaian kalimat berisi asma Allah dalam azan merupakan panggilan untuk sholat bagi umat Islam.
Saat sholat atau membaca Alquran, seorang diharuskan suci dari hadas dan najis. Untuk memastikan kesucian itu, ada mekanisme wudu.
Hal ini berlaku bagi semua Muslim. Sementara azan hanya dikumandangkan oleh muazin.
Apabila muazin tanpa lebih dulu wudu, apakah boleh?
Dikutip dari NU Online, terdapat sebuah hadis yang dapat dijadikan hujjah atau landasan terkait hal ini. Hadis tersebut diriwayatkan Imam Ahmad, Abu Dawud, An Nasa'i dan lainnya dari Muhajir bin Qanfadz RA.
" Dari Muhajir bin Qanfadz RA berkata, 'Aku mendatangi Rasulullah SAW dan ia sedang menunaikan hajat kecil di toilet, kemudian aku mengucapkan salam kepadanya, namun ia tidak menjawabnya hingga ia selesai berwudu. Rasul kemudian memohon maaf dan mengemukakan alasan mengapa tidak menjawab salam Al Muhajir. Kemudian Rasul berkata, 'Aku tidak suka menyebut asma Allah subhanahu wata’ala kecuali dalam keadaan suci (ala tuhrin), atau ia berkata 'ala thaharatin'."
Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An Nawawi dalam kitabnya Al Majmu' ala Syarh Al Muhaddzab, menjelaskan hadis di atas menunjukkan Rasulullah Muhammad SAW tidak suka menyebut asma Allah dalam keadaan tidak suci. Sehingga, Rasulullah baru menjawab salam usai berwudu.
Pun demikian halnya dengan azan yang berisi asma Allah. Ulama mengqiyaskan persoalan ini dengan riwayat Rasulullah tidak mau menjawab salam sebelum keadaan suci.
Sehiangga, para ulama menyatakan mengumandangkan azan tanpa wudhu adalah makruh. Tetapi jika azan sudah dikumandangkan dalam keadaan muazin tidak berwudhu, tidak perlu mengulanginya.
Secara garis besar, para ulama terbagi menjadi dua kelompok dalam mengkaji hal ini. Ulama yang menyatakan azan tanpa wudhu tetap sah antara lain seperti Hasan Bashri, Qatadah, Hammad bin Abi Sulaiman, Abu Hanifah, Al Tsaudi, Ahmad, Abu Tsaur, Dawud dan Ibn Al Mundzir.
Sementara yang berpandangan azan tidak sah jika tanpa wudhu lebih dulu seperti Atha', Mujahid, Al Auzai, dan Ishaq. Tetapi, Imam Malik menyatakan azannya sah, namun muazin harus sudah memiliki wudhu ketika iqamah.
Sumber: NU Online.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya