Ilustrasi (islami.co)
Dream - Ajaran Islam menganjurkan setiap pemeluknya untuk bersuci. Kesucian memang menjadi syarat apabila jika hendak menjalankan sholat atau membaca Alquran.
Dalam kajian fikih terdapat beberapa hal yang mengandung unsur najis. Najis merupakan sesuatu yang bisa membatalkan kesucian. Kebanyakan najis terkait dengan benda-benda kotor seperti air seni dan lain-lain.
Untuk bebas dari benda najis, maka diwajibkan seseorang untuk menjalankan thoharoh atau bersuci. Tata cara thoharoh terbagi menjadi tiga, sesuai kadar najis tersebut, yaitu mukhaffafah (najis ringan), mutawassithah (najis sedang), dan mughalazhah (najis berat).
Jika terkena najis mukhaffafah, cara mensucikannya cukup memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena najis. Jika terkena najis mutawassithah seperti air kencing atau kotoran, bisa dibersihkan dengan cara membasuh dengan air.
Basuhan air dapat dilakukan sekali saja, asalkan sifat najisnya seperti warna, bau dan rasanya sudah hilang.
Sedangkan jika terkena najis mughalazhah seperti tersentuh anjing atau babi, maka cara membersihkannya dengan dibasuh air tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah yang suci.
Advertisement
Sisik Ikan Masuk Gelas, Jalan Baru Ekonomi Sirkular

Dari Ring Tinju, Pekan Ini Manny Pacquiao Masuk Kabinet Filipina

Tumpukan Sampah Acara Ideafest 2026 Ternyata Diolah dengan Ekonomis

Ideafest 2026, Serunya Eksplorasi Ide di Rumah Indofood

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Dari Ring Tinju, Pekan Ini Manny Pacquiao Masuk Kabinet Filipina
