Ilustrasi (islami.co)
Dream - Ajaran Islam menganjurkan setiap pemeluknya untuk bersuci. Kesucian memang menjadi syarat apabila jika hendak menjalankan sholat atau membaca Alquran.
Dalam kajian fikih terdapat beberapa hal yang mengandung unsur najis. Najis merupakan sesuatu yang bisa membatalkan kesucian. Kebanyakan najis terkait dengan benda-benda kotor seperti air seni dan lain-lain.
Untuk bebas dari benda najis, maka diwajibkan seseorang untuk menjalankan thoharoh atau bersuci. Tata cara thoharoh terbagi menjadi tiga, sesuai kadar najis tersebut, yaitu mukhaffafah (najis ringan), mutawassithah (najis sedang), dan mughalazhah (najis berat).
Jika terkena najis mukhaffafah, cara mensucikannya cukup memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena najis. Jika terkena najis mutawassithah seperti air kencing atau kotoran, bisa dibersihkan dengan cara membasuh dengan air.
Basuhan air dapat dilakukan sekali saja, asalkan sifat najisnya seperti warna, bau dan rasanya sudah hilang.
Sedangkan jika terkena najis mughalazhah seperti tersentuh anjing atau babi, maka cara membersihkannya dengan dibasuh air tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah yang suci.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
