Ilustrasi (islami.co)
Dream - Ajaran Islam menganjurkan setiap pemeluknya untuk bersuci. Kesucian memang menjadi syarat apabila jika hendak menjalankan sholat atau membaca Alquran.
Dalam kajian fikih terdapat beberapa hal yang mengandung unsur najis. Najis merupakan sesuatu yang bisa membatalkan kesucian. Kebanyakan najis terkait dengan benda-benda kotor seperti air seni dan lain-lain.
Untuk bebas dari benda najis, maka diwajibkan seseorang untuk menjalankan thoharoh atau bersuci. Tata cara thoharoh terbagi menjadi tiga, sesuai kadar najis tersebut, yaitu mukhaffafah (najis ringan), mutawassithah (najis sedang), dan mughalazhah (najis berat).
Jika terkena najis mukhaffafah, cara mensucikannya cukup memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena najis. Jika terkena najis mutawassithah seperti air kencing atau kotoran, bisa dibersihkan dengan cara membasuh dengan air.
Basuhan air dapat dilakukan sekali saja, asalkan sifat najisnya seperti warna, bau dan rasanya sudah hilang.
Sedangkan jika terkena najis mughalazhah seperti tersentuh anjing atau babi, maka cara membersihkannya dengan dibasuh air tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah yang suci.
Advertisement

Hidupkan Ramadanmu, Teh Celup Sosro Hadirkan Kehangatan Berbuka

OVO Ungkap Pergeseran Ritme Digital Ramadan, Aktivitas Sahur Meningkat 79%


Rayakan 20 Tahun, Tsubaki Hadirkan Pengalaman Hair Treatment Kualitas Salon Jepang di Indonesia

Rayakan 20 Tahun, Tsubaki Hadirkan Pengalaman Hair Treatment Kualitas Salon Jepang di Indonesia


OVO Ungkap Pergeseran Ritme Digital Ramadan, Aktivitas Sahur Meningkat 79%