Ban Lamborghini Robek Kena Lobang, Hotman Paris Salahkan Proyek Tol Mangkrak

Reporter : Maulana Kautsar
Rabu, 19 Desember 2018 17:01
Ban Lamborghini Robek Kena Lobang, Hotman Paris Salahkan Proyek Tol Mangkrak
Hotman mengklaim karena lubang di proyek jalan tol Kelapa Gading.

Dream - Lamborghini warna oranye milik pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mengalami kerusakan. Hotman membagikan gambar kondisi mobilnya yang tengah diangkut truk tilt trailer di Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.

Dalam unggahan itu, Hotman mengatakan kerusakan ban mengakibatkan mobil bernomor polisi B 777 HPH itu diangkut.

" Korban mangkrak pembangunanan jalan tol di Kelapa Gading," tulis Hotman, Rabu, 19 Desember 2018.

Hotman mengatakan, sebetulnya dia hendak bertemu orang-orang di Kopi Joni. Tapi, jalan berlobang di sekitar pembangunan tol mangkrak itu membuat ban Lamborghini milik Hotman robek.

" Ban Lambo Hotman robek karena jalan parah berlobang sekitar jalan tol mangkrak Kelapa Gading," kata dia mengklaim.

Unggahan itu pun disambut berbagai komentar pengikutnya. Ada yang berdebat soal siapa yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan tol itu, pemerintah pusat atau pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Tetapi, banyak juga yang menyarankan Hotman dengan berbagai macam komentar lucu.

" Pakai helikopter saja bang. Biar nggak kena lubang," ujar akun @pebriantomunthe.

" Naik kuda dulu sementara amang boru," tulis @situmeang84.

" Emang nggak ada si Lay kang tambal ban disekitaran situ bang? hehe," kata @chandra_setiono.

1 dari 3 halaman

Lamborghini Hotman Paris Hantam Truk, 1 Tewas

Dream - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil mewahnya Lamborghini Gallardo Spyder dengan sebuah truk boks di ruas Jalan Tol Wiyoto Wiyono, Jakarta Utara. Akibatnya, satu orang meninggal dunia.

Seperti dilansir merdeka.com, Hotman yang saat ini masih diperiksa itu mengalami kecelakaan di KM 1700 Tol Wiyoto Wiyono arah Bandara Soekarno Hatta, pagi tadi sekitar pukul 05.30 WIB.

Kecelakaan bermula saat mobil boks yang dikendarai Dedy Sulaeman (31) mengalami pecah ban. Saat itulah, Lamborghini Hotman menabraknya. Dedy meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, mobil boks yang berada di posisi depan dan melaju searah itu tiba-tiba ban pecah. Mobil kemudian terguling. Tepat di belakangnya ada mobil Lamborghini melaju searah.

Saat ini Hotman Paris Hutapea masih dimintai keterangan di Satlantas wilayah Jakarta Utara. Dua orang saksi yang saat kejadian berada di lokasi kejadian juga diperiksa. Barang bukti kedua kendaraan yang tabrakan pun telah diamankan. (Ism, Sumber: merdeka.com)

2 dari 3 halaman

Datangkan Pengacara AS, Hotman Paris Ajak Keluarga Korban Lion Air Gugat Boeing

Dream - Pengacara terkemuka, Hotman Paris Hutapea mengajak keluarga korban Lion Air JT-610 menggugat perusahaan pesawat asal Amerika Serikat, Boeing. Banyak firma hukum di AS yang menyarankan keluarga korban pesawat yang jatuh di Tanjung Karawang untuk mengajukan gugatan.

" Meminta saya meyakinkan keluarga," tutur Hotman dikutip dari Liputan6.com, Kamis 29 November 2018.

Salah satu firma hukum yang memintanya terlibat yaitu Ribbeck Law Chartered. Hotman menyebut, firma hukum ini siap memoderasi gugatan keluarga korban kepada Boeing. Saat ini, tim dari Ribbeck Law Chartered bisa ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

" Mereka pengacara dari Chicago, bagi keluarga yang mau menggugat Boeing di Amerika, mereka siap mewakili dan keluarga korban tidak harus membayar apapun. Nanti kalau dapat ganti rugi, baru dapat imbalannya," kata Hotman.

Hotman Paris Hutapea dan pengacara dari AS

Instagram @hotmanparisofficial

Hotman menyebut, meski hanya warung kopi, kedai tempatnya tetap bisa mendatangkan pengacara dari luar negeri.

" Gerakan rakyat tidak boleh di-underestimate di negara mana pun," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Keluarga yang Telah Menggugat

Salah seorang pengacara dari Ribbeck Law Chartered, Manuel Bon Ribbeck, mengatakan, saat ini sudah ada satu keluarga korban Lion JT-610 yang menggugat Boeing.

Manuel menyebut keluarga dokter Rio Nanda Pratama sudah melayangkan gugatan pada 16 November 2018. " Sidang pertama 17 Januari," kata Bon Ribbeck.

Saat ini, sudah ada enam keluarga korban pesawat Lion Air JT-610 yang menghubungi mereka. Gugatan pun siap dibuat dan diharapkan makin banyak keluarga korban yang datang mengajukan gugatan.

" Bagi keluarga korban, bersatu semua agar makin kuat kekuatannya. Jadi bagi yang masih ragu-ragu, tidak ada yang perlu diragukan, dan ini pun tidak ada biaya apapun yang dikeluarkan dari kantong pribadi," ujar dia.

Firma hukum Ribbeck Law Chartered akan menuntut ganti rugi sebesar lima hingga US$10 juta, setara Rp143 miliar, untuk tiap penumpang korban Lion Air jatuh ke pihak Boeing. Mereka menggunakan tim investigasi sendiri untuk mencari fakta dan bukti hukum yang akan dihadirkan ke hakim.

" Di Amerika tidak tergantung pada hasil KNKT (Komite Nasional Keamanan Transportasi). Faktanya. Kita akan cari fakta dan bukti sendiri untuk ditunjukkan kepada hakim," ujar Manuel.

Beri Komentar