Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Sumber: Cianjurtoday.com
Dream - Jika kita pernah melihat pria menggendong anak di kemasan bungkus rokok, pria tersebut adalah Edi Santoso. Edi berasal dari Desa Rukun Nelayan Brondong, Lamongan, Jawa Timur.
Akhir-akhir ini, nama Edi kembali mencuat setelah lama menunggu keadilan. Edi Edi yang merasa malu fotonya beredar luas di kemasan rokok itu mendatangi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lamongan, Jawa Timur.
Dia sempat melaporkan kasus ini ke Polres Lamongan dan hingga ke Mabes Polri pada 2014.
Awalnya, pada tahun 2001 Edi yang sedang menggendong anaknya didatangi oleh 4 sales rokok. Saat itu usianya masih 24 tahun dan anaknya berusia 9 bulan.
Gambar itu dibuat setelah seorang sales rokok meminta foto Edi sebagai kenang-kenangan.
Sampai beberapa tahun setelahnya, tepatnya pada 2014, foto Edi tersebar di kemasan rokok dan dijadikan iklan larangan pada beberapa produk rokok.
Karena itu, ia merasa tertipu lalu melaporkan kasus ini ke Polres Lamongan. Dia juga melaporkan penggunaan foto tanpa izin ke Mabes Polri.

Namun pada 2020, Edi mendapat surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan dari pihak kepolisian.
" Saya tidak pernah diperiksa, nggak pernah didatangi, tiba-tiba dihentikan," kata Edi dalam video yang diunggah akun TikTok @PortalJTV.com.
Sebagai bukti, Edi menunjukkan fotonya saat muda bersama anaknya. Ia juga memperlihatkan ciri benjolan di tangannya yang identik pada sampul iklan beberapa produk rokok tersebut.
" Lalu bagaimana hak royalti saya? Padahal gambar saya dan anak saya sudah dipublikasikan. Tanpa izin, tanpa konpensasi,” kata Edi Santoso, dikutip dari Duta.co.
Video tersebut mengundang respons dan berbagai saran dari warganet yang melihatnya.
“ Ini masalah perdata, kalau ke polisi ditolak dengan alasan bukan unsur pidana. Langsung saja gugat ke pengadilan," tulis @raiz2195 pada kolom komentar unggahan TikTok @PortalJTV.com.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya