Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Catatan MUI untuk RUU Pesantren

Catatan MUI untuk RUU Pesantren (Foto: Istimewa)

Dream - Komisi VIII DPR RI berencana mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren pada 23 September 2019.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi memberikan beberapa catatan kepada DPR jelang pengesahan RUU Pesantren.

"Menolak adanya formalisasi pesantren, hal ini untuk menjaga kemandirian pesantren," ujar Zainut dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 September 2019.

Zainut berujar, ketika RUU Pesantren disahkan diharapkan jangan sampai mengubah budaya dan ciri khas dari pesantren yang ada di Nusantara.

"Hal ini dimaksudkan untuk mempertahankan tradisi dan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh di pesantren," ucap dia.

Secara tegas Zainut mengatakan, RUU Pesantren harusnya memperkuat fungsi pesantren itu sendiri, bukan menjadi tempat intervensi pemerintah.

"Memperkuat fungsi pesantren antara lain fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan ekonomi umat," kata dia.

RUU Pesantren Disahkan 23 September?

Dream - Komisi VIII DPR RI akan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren pada akhir September 2019.

"Dipertimbangkan tanggal 23 September, mungkin. Besok ada pembahsan," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher, di Gedung MUI, Jakarta, Rabu 18 September 2019.

Dia mengatakan, semua pihak saat ini tidak mempermasalahkan RUU Pesantren. Menurut dia, semua fraksi di DPR sepakat dengan isi UU Pesantren.

Namun, tambah dia, Ali menambahkan, ada poin yang masih dibicarakan, yakni dana abadi pesantren. Mengenai poin ini, Kementerian Keuangan masih belum setuju.

"Dana abadi ini kan masih belum disepakati oleh Kemenkeu karena kemampuan anggaran masih terbatas," ucap dia.

Meski belum mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan, RUU Pesantren masih bisa disahkan.

"Kalau menunggu dana kapan, yang penting undang-undang mengatur dulu," ujar Ali.

Deretan Masalah RUU Pesantren di Mata PBNU

Dream -Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas, menyatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan masih bermasalah. Dalam pandangan dia, RUU ini masih menempatkan pesantren sebagai posisi pasif dan tidak independen.

"Pesantren masih menjadi objek, bukan sebagai subjek yang aktif dan berdaya," ujar Robikin dalam rapat dengar pendapat membahas RUU Pesantren bersama Komisi VIII DPR RI.

Robikin mengatakan, sejumlah pasal dalam RUU itu memandang pesantren sebagai objek tak berdaya tanpa bantuan pemerintah. Dia khawatir RUU itu menjadi jalan masuk intervensi pemerintah ke pesantren.

"Ada frasa yang ada di dalam pasal atau ayat tertentu, yang membuka ruang bagi berkurangnya independensi bagi kemandirian pesantren. Apalagi menjadi karpet merah intervensi negara," kata dia.

Robikin menjelaskan, potensi intervensi bisa masuk dalam bentuk pengaturan kurikulum pembelajaran di pesantren. Sementara, kata dia, kurikulum dari pemerintah khususnya dalam pelajaran agama Islam masih ada kekurangan.

"Di bawah Kemenag ada misalnya materi ajar yang berpotensi radikal. Nah, itu kan berkali-kali jadi viral, kalau itu masuk ke pesantren apa dampaknya?" ujar dia.

Kekurangan Lainnya

Kekurangan lainnya, kurikulum pendidikan agama Islam versi pemerintah tidak menyampaikan secara rinci mengenai pembelajaran akhlak. Meski materi akidah dan syariat sudah baik.

"Akidah ok, syariat ok, tapi kemudian ada kurang materi tentang akhlak. Padahal Islam harus satu nafas, akidah, syariah dan akhlak," ucap dia.

PBNU berharap peran pemerintah dalam RUU Pesantren menjadi penguat, bukan pihak yang mengintervensi. Sehingga, kata Robikin pihaknya akan meminta RUU Pesantren tidak disahkan dulu dan diadakan perbaikan.

"Kami menyampaikan sikap resmi Nahdlatul Ulama, agar kalau masih seperti ini pembahasannya bisa tidak dilanjutkan alias ditunda," kata Robikin.

Jelang Diketok, RUU Pesantren Sisakan Persoalan

Dream - Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Marwan Dasopang mengatakan Rancangan Undang-undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan bakal disahkan pada periode ini. Pengesahan akan dilakukan pada September nanti.

"Kami sahkan di periode ini, September itu terakhir," ujar Marwan di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2019.

Marwan menjelaskan progres pembahasan RUU Pesantren ini sudah mendekati tahap akhir. Tinggal menunggu waktu untuk pengesahan.

"Ini kita kan sudah mendekati final. Menurut teman-teman Panja (Panitia Kerja) bahwa poin-poin di seluruh bab sudah mendekati final," ucap dia.

Dianggap Masih Bermasalah

Meski begitu, Marwan mengakui draf RUU ini masih dianggap mengandung masalah.

Sejumlah ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), Matlaul Anwar, Al Irsyad Al Islamiyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Al Wasliyah serta Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) memberikan catatan terkait draf RUU tersebut.

"Ternyata kita benar, masih banyak yang kita terabaikan atau kita kurang cermat. Ada beberapa poin, termasuk tadi mengenai kemandirian," ucap dia.

Hari ini, perwakilan sejumlah ormas Islam bersama Komisi VIII menggelar rapat membasah RUU Pesantren ini. Mayoritas dari mereka meminta DPR untuk tidak mengesahkan dulu RUU Pesantren.

"Kami tegaskan kalau hal demikian masih belum masuk ke materi dan ruhnya belum seperti ini, kami berharap untuk tidak dipaksakan disahkan dalam periode ini," kata Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan PBNU, Robikin Emhas.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cak Imin soal Pencopotan Ketua PWNU Jatim: Nanti Pengurus NU PNS Saja

Cak Imin soal Pencopotan Ketua PWNU Jatim: Nanti Pengurus NU PNS Saja

Cak Imin menduga ada unsur politis dalam pencopotan Kiai Marzuki sebagai Ketua PWNU Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Ketentuan Puasa bagi Musafir, Mana yang Lebih Utama Antara Tetap Puasa atau Membatalkannya?

Ketentuan Puasa bagi Musafir, Mana yang Lebih Utama Antara Tetap Puasa atau Membatalkannya?

Ketentuan puasa Ramadan bagi musafir dalam membatalkan atau melanjutkan puasanya disesuaikan dengan kondisi mereka.

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Bolehkan Presiden dan Wapres Berkampanye, tapi Pejabat Negara sampai Desa Ini Dilarang

UU Pemilu Bolehkan Presiden dan Wapres Berkampanye, tapi Pejabat Negara sampai Desa Ini Dilarang

Ini daftar pejabat negara yang tidak boleh kampanye

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

Baca Selengkapnya
Bagaimana Hukum Berkumur saat Puasa? Begini Penjelasannya yang Penting Diperhatikan agar Tidak Batal

Bagaimana Hukum Berkumur saat Puasa? Begini Penjelasannya yang Penting Diperhatikan agar Tidak Batal

Berkumur dalam wudhu saat puasa ada syarat-syaratnya untuk menghindari batalnya puasa.

Baca Selengkapnya
Mencari Nafkah Itu Penting, Bagaimana Hukumnya jika Para Pekerja Berat Tidak Puasa?

Mencari Nafkah Itu Penting, Bagaimana Hukumnya jika Para Pekerja Berat Tidak Puasa?

Ulama menyatakan bahwa mereka yang menjalani pekerjaan berat bisa mendapatkan keringanan puasa.

Baca Selengkapnya
Pecat Karyawan yang Tak Mau Pensiun, Perusahaan Ini Dituntut Ganti Rugi Rp1,6 Miliar

Pecat Karyawan yang Tak Mau Pensiun, Perusahaan Ini Dituntut Ganti Rugi Rp1,6 Miliar

Karyawan ini telah bekerja selama hampir 20 tahun di perusahaan tersebut.

Baca Selengkapnya
BUNGKUS! Challenge Makan Jeruk Nipis

BUNGKUS! Challenge Makan Jeruk Nipis

Sahabat Dream, seru juga nih tes tingkat ketahanan kamu makan buah jeruk nipis. Kira-kira kalau kalian masuk yang mana nih?

Baca Selengkapnya