Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi
Dream - Lahan pemakaman kini menjadi hal langka, khususnya di DKI Jakarta. Lonjakan angka kematian harian pasien Covid-19 membuat banyak Tempat Pemakaman Umum (TPU) mulai kehabisan lahan untuk dijadikan kuburan baru.
Terkait kondisi tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penguburan massal bisa menjadi alternatif untuk mengatasi keterbatasan lahan. Jenazah dibolehkan dikubur dalam satu lubang.
" Melihat kurangnya lahan untuk pemakaman korban Covid-19 di Jakarta, pemberlakuan penguburan massal bisa dikaji. Artinya, mengubur beberapa jenazah dalah satu lubang," ujar Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub, di laman MUI.
Kiai Sholahuddin mengatakan MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai pemakaman satu lubang. Ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19.
Dia juga mengatakan keterbatasan lahan yang terjadi seperti di Jakarta membuat terjadinya kondisi kedaruratan. Sehingga secara syar'i, penguburan jenazah dalam satu lubang dibolehkan dalam konteks darurat.
" Jenazah korban Covid-19 yang sudah dimasukkan ke dalam peti, bisa dimasukkan dalam satu lubang kuburan dengan formasi berjajar berdempetan," kata dia.
Soal pemakaman jenazah dalam kondisi darurat, MUI sendiri sudah menerbitkan fatwa Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah dalam Keadaan Darurat. Fatwa ini menjadi dasar pijakan MUI membuat fatwa Nomor 18 Tahun 2020.
Dalam Fatwa 18 Tahun 2020, MUI menyatakan seorang muslim yang meninggal karena Covid-19 termasuk kategori syahid akhirat. Hak jenazah tetap wajib dipenuhi seperti dimandikan, dikafani, dan dimakamkan, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan menjaga keselamatan petugas pemakaman.
Sedangkan prosesi penguburan jenazah, fatwa tersebut juga menyatakan, harus dilakukan sesuai ketentuan syariah dan protokol kesehatan. Jenazah dimakamkan bersama peti tanpa harus dibuka.
Dream - Majelis Ulama Indonesia tidak membolehkan Sholat Idul Adha pada wilayah yang ditetapkan dalam zona merah Covid-19 digelar di luar rumah. Kasus Covid-19 saat ini sedang melonjak sehingga umat Islam lebih baik melaksanakan sholat Idul Adha di dalam rumah.
" Dalam keadaan seperti ini, jika suatu daerah zonanya merah maka tidak diperkenankan melaksnakan (Sholat Id) di masjid atau tempat terbuka," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda.
Terkait ibadah Idul Adha 1442 H/2021 M, Kiai Huda mengatakan, Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2020 masih dapat menjadi rujukan. Dia mengakui tentu umat Islam sangat ingin melaksanakan Sholat Idul Adha di masjid atau lapangan sebagai bagian dari syiar keagamaan.
Untuk zona hijau dan kuning, Kiai Huda mengatakan masyarakat dibolehkan menggelar Sholat Idul Adha di luar rumah. Namun demikian, ibadah dijalankan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
" Seperti memakai masker, sebelum masuk lokasi dites suhu, ada tempat cuci tangan, hand sanitizer dan protokol lainnya," kata dia.
Menurut Kiai Huda, MUI juga telah memberikan anjuran terkait Sholat Jumat yang sifatnya wajib. Menurut dia, Sholat Jumat ditiadakan untuk zona merah dan diganti dengan Sholat Dzuhur di rumah.
Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, mengatakan sholat di rumah saja bagi masyarakat di zona merah merupakan ikhtiar menekan penyebaran Covid-19. Dia mengajak seluruh pengurus masjid untuk menyuarakan agar masyarakat tidak melaksanakan Sholat Jumat maupun Sholat Idul Adha di luar rumah.
" Kami mengajak semua pihak utamanya pengurus masjid seperti DKM pada tataran provinsi sampai pusat membicarakan mana yang masuk zona merah, maka yang masuk zona terkendali dan tidak terkendali," kata Buya Amirsyah, dikutip dari MUI.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya