Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ilustrasi
Dream - Majelis Ulama Indonesia menyatakan haram hukumnya menimbun obat-obatan maupun oksigen di tengah pandemi Covid-19. Upaya tersebut dinilai dapat mengancam kehidupan sesama, khususnya yang mengalami sakit Covid-19.
Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Shaleh, mengatakan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 sudah disebutkan aksi menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik hukumnya haram. Contohnya seperti memborong serta menimbun kebutuhan yang sangat diperlukan di tengah pandemi seperti bahan pangan dan masker.
" Dalam fatwa termasuk memborong obat, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak tidak dapat memperolehnya," ujar Kiai Niam, dikutip dari MUI.
Kiai Niam menegaskan tidak ada pembenaran bagi perilaku memborong dan menimbun untuk tujuan berjaga-jaga. Sementara, ada banyak orang lain yang membutuhkan dan sangat mendesak sehingga tak bisa mendapatkannya.
" Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah," kata dia.
Kiai Niam juga meminta Pemerintah menjamin ketersediaan barang-barang yang sangat dibutuhkan dalam penanganan Covid-19 khususnya oksigen, obat, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat. Selain itu, tegas dalam menegakkan hukum bagi pihak yang berusaha memanfaatkan situasi untuk mengeruk keuntungan ekonomi di tengah pandemi.
" Ini juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat, vitamin, dan kebutuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang yang butuh mendesak," ucap Kiai Niam.
Lebih lanjut, Kiai Niam mengajak umat Islam untuk saling membantu sesama. Khususnya membantu mereka yang terkena Covid-19.
" Umat harus bisa saling membantu untuk dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat, dan vitamin," terang Kiai Niam.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya