Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ilustrasi Sholat Berjemaah (Shutterstock)
Dream - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam, mengatakan jemaah yang sehat tidak perlu lagi memakai masker saat melakukan sholat jemaah di masjid.
" Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Asrorun dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu 18 Mei 2022.
Meski ada pelonggaran protokol kesehatan, ia mengimbau umat Muslim untuk tetap menyesuaikan diri menggunakan masker usai mengikuti salat yang menjadi fasilitas publik guna mengurangi potensi penularan Covid-19.
Asrorun menambahkan, masjid dan musala yang sebelumnya melipat karpet untuk melangsungkan sholat berjemaah diharapkan dapat kembali menggelar karpet maupun sajadah guna memberikan kenyamanan dan kekhusyukan dalam beribadah.
Dream - Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut pembatasan Covid-19 mulai hari ini, Selasa 17 Mei 2022. Warga diperbolehkan tidak menggunakan masker saat berada di luar ruangan dan pelancong yang sudah vaksinasi penuh tidak perlu lagi tes Covid-19, baik itu PCR maupun antigen.
" Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," demikian tertulis dalam pengumuman yang dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa 17 Mei 2022.
Meski demikian, penggunaan masker saat beraktivitas di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap diwajibakan.
Selanjutnya bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, seperti lansia, dan yang memiliki penyakit komorbid, tetap diwajibkan menggunakan masker di luar ruangan.
Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Kemudian bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya