© MEN
Dream - Munarman divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mantan Sekretaris Front Pembela Islam itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana terorisme.
" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata majelis hakim, dikutip dari merdeka.com, Rabu 6 April 2022.
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan delapan tahun penjara dari jaksa. Hakim punya pandangan lain.
" Gitu ya, Terdakwa. Bahwa kami berbeda pendapat dengan penuntut umum," kata hakim.
Menurut hakim, perbuatan Munarman terkait aktivitas terorisme sesuai dakwaan ke tiga jaksa. Pada dakwaan ke tiga itu, Munarman disebut ikut menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme melalui beberapa acara, mulai Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar.
Selain itu di Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar; dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.
Kegiatan-kegiatan tersebut dinilai berimbas sejumlah ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
" Penuntut umum berpendapat bahwa dakwaan ke dua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ke tiga," ujar hakim.
Sedangkan, dalam dakwaan ke dua, jaksa menilai dari serangkaian acara yang dilakukan Munarman turut terlibat dalam menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Dengan begitu, Munarman dijatuhi vonis tiga tahun penjara sesuai Pasal 13 huruf C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dengan hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
" Untuk pidananya penuntut umum meminta delapan tahun, majelis hakim menjatuhkan tiga tahun," tambah hakim.
Dengan putusan ini, Munarman, melalui kuasa hukumnya, Ahmad Michdan, menyatakan banding.
" Setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," kata Michdan.
Seperti Munarman, jaksa pun mengajukan banding karena hukuman yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan mereka. " Baik, kami ajukan banding," ucap jaksa.