© MEN
Dream - Munarman divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mantan Sekretaris Front Pembela Islam itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana terorisme.
" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata majelis hakim, dikutip dari merdeka.com, Rabu 6 April 2022.
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan delapan tahun penjara dari jaksa. Hakim punya pandangan lain.
" Gitu ya, Terdakwa. Bahwa kami berbeda pendapat dengan penuntut umum," kata hakim.
Menurut hakim, perbuatan Munarman terkait aktivitas terorisme sesuai dakwaan ke tiga jaksa. Pada dakwaan ke tiga itu, Munarman disebut ikut menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme melalui beberapa acara, mulai Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar.
Selain itu di Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar; dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.
Kegiatan-kegiatan tersebut dinilai berimbas sejumlah ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
" Penuntut umum berpendapat bahwa dakwaan ke dua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ke tiga," ujar hakim.
Sedangkan, dalam dakwaan ke dua, jaksa menilai dari serangkaian acara yang dilakukan Munarman turut terlibat dalam menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Dengan begitu, Munarman dijatuhi vonis tiga tahun penjara sesuai Pasal 13 huruf C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dengan hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
" Untuk pidananya penuntut umum meminta delapan tahun, majelis hakim menjatuhkan tiga tahun," tambah hakim.
Dengan putusan ini, Munarman, melalui kuasa hukumnya, Ahmad Michdan, menyatakan banding.
" Setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," kata Michdan.
Seperti Munarman, jaksa pun mengajukan banding karena hukuman yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan mereka. " Baik, kami ajukan banding," ucap jaksa.
Advertisement
Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau