© MEN
Dream - Munarman divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mantan Sekretaris Front Pembela Islam itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana terorisme.
" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata majelis hakim, dikutip dari merdeka.com, Rabu 6 April 2022.
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan delapan tahun penjara dari jaksa. Hakim punya pandangan lain.
" Gitu ya, Terdakwa. Bahwa kami berbeda pendapat dengan penuntut umum," kata hakim.
Menurut hakim, perbuatan Munarman terkait aktivitas terorisme sesuai dakwaan ke tiga jaksa. Pada dakwaan ke tiga itu, Munarman disebut ikut menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme melalui beberapa acara, mulai Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar.
Selain itu di Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar; dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.
Kegiatan-kegiatan tersebut dinilai berimbas sejumlah ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
" Penuntut umum berpendapat bahwa dakwaan ke dua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ke tiga," ujar hakim.
Sedangkan, dalam dakwaan ke dua, jaksa menilai dari serangkaian acara yang dilakukan Munarman turut terlibat dalam menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Dengan begitu, Munarman dijatuhi vonis tiga tahun penjara sesuai Pasal 13 huruf C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dengan hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
" Untuk pidananya penuntut umum meminta delapan tahun, majelis hakim menjatuhkan tiga tahun," tambah hakim.
Dengan putusan ini, Munarman, melalui kuasa hukumnya, Ahmad Michdan, menyatakan banding.
" Setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," kata Michdan.
Seperti Munarman, jaksa pun mengajukan banding karena hukuman yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan mereka. " Baik, kami ajukan banding," ucap jaksa.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib