Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
MH (paling Kanan) Dan Guru Budi Yang Jadi Korban Penganiayaan (Foto: Planet Merdeka)
Dream - MH seorang siswa sekolah yang menganiaya sang guru Achmad Budi Cahyanto menjadi sorotan di dunia pendidikan tanah air. Guru honorer SMA Negeri 1 Torjun, Kabupaten Sampang, Madura itu meninggal dunia setelah mendapatkan penganiayaan.
Atas tindakannya, MH ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setempat. Sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, MH dijerat dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Hukuman itu didasari karena usianya yang masih belum dewasa. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sampang pada 6 Maret 2018, MH divonis hakim dengan hukuman penjara 6 tahun.
" Dari hasil sidang, terdakwa MH terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga tewas terhadap almarhum Budi Cahyanto," kata Hakim Ketua selaku Purnama.
© Dream
Purnama mengatakan majelis hukum sepakat menyatakan MH terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sesuai dengan isi Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
" Dengan demikian, MH dijatuhi hukuman enam tahun penjara" ujar Purnama.
" Hasil putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu hukuman penjara 7,5 tahun," kata Purnama.
Sebelum putusan ini dibacakan, MH tampak mencium tangan sang ibu.
Kuasa hukum MH belum dapat menanggapai vonis yang diberikan majelis hakim.
Sumber: Planet Merdeka
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam