Jumat, 23 Oktober 2026 Cari

Nikahsirri.com Pasang Tarif Rp100 Ribu Bagi Pengunjung Situs

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Minggu, 24 September 2017 13:12
Nikahsirri.com Pasang Tarif Rp100 Ribu Bagi Pengunjung Situs
Tak hanya menyediakan wanita perawan, situs itu juga memberikan fasilitas bagi orang yang ingin menikah siri dengan menyedikan wanita dan juga walinya.

Dream - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pendiri situs nikahsirri.com bernama Aris Wahyudi. Situs tersebut diketahui sebagai penyedia konten pornografi dan memiliki fitur menjual keperawanan dengan harga tertentu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, jika ada seseorang yang belum memiliki akses dari admin nikahsirri.com, maka situs tersebut terlihat seperti sudah diblokir.

Maka dari itu, Aris memberi tarif Rp100 ribu kepada siapa saja yang ingin mengakses situs nikahsirri.com.

"Jadi kalau ada yang berminat, dia (pelaku) memfasilitasi. Tapi harus bayar Rp100 ribu dulu. Maksudnya agar dapat melihat konten itu. Artinya orang yang mau gabung ke konten itu harus bayar dulu," kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu 24 September 2017.

Tak hanya menyediakan wanita perawan, situs itu juga memberikan fasilitas bagi orang yang ingin menikah siri dengan menyedikan wanita dan juga walinya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti empat buah topi bertuliskan​ 'partai ponsel', dua buah kaos warna putih bertuliskan 'virgins wanted', satu spanduk hitam bertuliskan 'deklarasi partai ponsel brutally honest political'.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

1 dari 1 halaman

Polisi Tetapkan Pemilik Situs Nikahsirri.com Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Pemilik Situs Nikahsirri.com Jadi Tersangka © Dream

Dream - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap pemilik website nikahsirri.com dan menetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE dan atau Pornografi dan atau Perlindungan Anak dan atau Penyedia Jasa.

" Iya sudah tersangka, kan dia yang buat akun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Minggu, 24 September 2017.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, Aris ditangkap di kontrakannya di Jalan Manggis, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, saat tengah tertidur.

Beberapa alat bukti juga diamankan polisi dari rumah Aris. Sedangkan Pasal yang dikenakan adalah Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Penangkapan berdasarkan patroli cyber dan hasil penyelidikan Subdit Cybercrime Ditres Krimsus Polda Metro Jaya tanggal 22 September 2017 telah menemukan situs " nikahsirri.com" yang berisikan konten pornografi dan menawarkan lelang perawan serta menyediakan jodoh dan wali.

" Pada Minggu (24-09- 2017) sekira pukul 02.30 WIB tersangka dilakukan penangkapan, dan mengakui perbuatannya yaitu membuat dan pemilik Website 'nikahsirri.com' yang mengandung unsur pornografi dan exploitasi anak dan wanita," tutur Kombes Pol Argo.

(Sumber: tribratanews.com)

Beri Komentar