Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Kasus Kekerasan Anak (Foto: Shutterstock)
Dream - Oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) dari Polresta Pontianak Kota, Brigadir DY, harus berurusan dengan Propam setelah merudapaksa seorang siswi SMP berinisial SW, 15 tahun. Brigadir DY diduga melakukan aksi tak terpuji itu setelah korban menolak diberi tilang.
Aksi bejat oknum Polantas itu dilakukan di Hotel Kapuas Darma Pontianak pada Selasa 15 September 2020.
Menurut informasi dari Instagram @makassar_iinfo, peristiwa itu bermula ketika korban diberhentikan saat berboncengan sepeda motor dengan temannya di Jalan Sultan Hamid dekat perempatan hotel Garuda.
Korban bersama temannya diketahui berkendara tanpa menggunakan helm. Keduanya lalu dibawa Polantas ke Pos Garuda.
Ketika pelaku hendak memberi surat tilang, korban menolak dan meminta temannya pergi. Korban sendiri tetap tinggal di pos tersebut.
Setelah teman korban meninggalkan pos Garuda, sekitar pukul 16.00 pelaku membawa korban ke sebuah hotel. Pelaku memesan kamar dan membawa masuk korban ke dalam kamar.
Di hotel tersebut, pelaku yang diketahui masih mengenakan pakaian dinas melakukan tindakan tak terhormat tersebut.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban seorang diri hingga akhirnya korban ditemukan temannya.
Perbuatan bejat pelaku akhirnya diketahui orang tua korban. Bersama korban kasus itu telah dilaporkan ke Polresta Pontianak.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin, menegaskan pelaku saat ini sudah ditetapkan statusnya menjadi tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi.
" Hari ini statusnya bersangkutan beralih menjadi tersangka," ujar Komarudin dikutip dari akun Instagram @polrestapontianakkotaa.
Komarudin menyatakan pelaku dianggap telah melanggar Pasal 76 D UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 ayat 2. Tersangka sudah ditahan kepolisian sejak Selasa pekan lalu.
Terkait barang bukti, Polisi mengikuti ketentuan dalam peraturan perundangan-unangan yaitu dua alat bukti yng sah, selain dari keterangan korban. Saat ini polisi masih menunggu hasil visum untuk menguatkan barang bukti dalam persidangan.
" Karena dalam kasus ini tidak ada saksi lain, makanya kita harus menunggu hasil visul untuk menguatkan. Fakta yang ada terkait hasil visum akan disampaikan dalam proses persidangan apakah itu luka lama atau baru," ujar Komarudin terkait kabar adanya luka di tubuh korban.
Dream - Seorang wanita di China selamat dari pemerkosaan setelah berpura-pura sakit karena terjangkit virus corona.
Dalam insiden hari Jumat itu, tersangka berusia 25 tahun masuk ke kamar korban dan menyerangnya.
Menyadari dirinya dalam bahaya, wanita itu menjerit dan mengaku bahwa dia baru saja kembali dari Wuhan.
Dia bilang telah didiagnosis positif menderita virus corona dan saat ini sedang menjalani karantina.
" Saya baru saja dari Wuhan dan terinfeksi (virus), jadi saya sendirian di rumah karena dikarantina," teriak korban ketika tersangka berusaha menyerangnya.
Korban juga pura-pura batuk dan mendorong tersangka yang diduga mencoba mencekik leher dan membekap mulutnya.
Terperdaya oleh kata-kata wanita itu, tersangka melarikan diri setelah membawa pergi uang senilai 3.080 yuan (sekitar Rp6 juta).
Insiden itu terjadi di kota Pingba dekat distrik Jingshan, tiga jam perjalanan dari Wuhan, Provinsi Hubei.
Menurut polisi setempat, tersangka awalnya ingin merampok karena kekurangan uang.
Namun setelah memasuki rumah korban, pelaku melakukan serangan seksual setelah melihat korban sendirian.
Setelah selamat dari pemerkosaan, korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Tersangka menyerah pada Senin malam dan saat ini ditahan.
Korban meninggal akibat terjangkit virus corona telah melampaui angka 500 orang. Sementara yang terinfeksi lebih dari 20.000 orang di seluruh dunia.
Sumber: Siakapkeli.my
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya