Kamis, 15 Oktober 2026 Cari

Komedian dan Presenter AS Trevor Noah Sindir Pasal Hubungan di Luar Nikah dalam KUHP

Reporter : Nabila Hanum
Kamis, 8 Desember 2022 18:01
Komedian dan Presenter AS Trevor Noah Sindir Pasal Hubungan di Luar Nikah dalam KUHP
Dalam salah satu materi komedinya, Trevor membacakan berita soal pengesahan KUHP ini.

Dream - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR dan pemerintah menjadi sasaran ledekan host dan komedian Amerika Serikat, Trevor Noah. 

Dengan monolog khasnya, Trevor mengkritisi pasal seks di luar nikah melalui acara The Daily Show With Trevor Noah. 

Trevor menyindir soal aturan hubungan seks di luar nikah yang tercantum di KUHP Indonesia terbaru. Dalam salah satu materi komedinya, Trevor membacakan berita soal pengesahan KUHP ini.

1 dari 3 halaman

" Oh berita internasional. Pemerintah Indonesia baru saja meresmikan pelarangan seks di luar nikah dengan hukuman satu tahun penjara," kata Trevor Noah membacakan beritanya.

Trevor kemudian membumbui berita itu dengan materi komedinya yang kerap memuat sarkasme.

" Ini bakal memicu pembicaraan aneh di penjara-penjara Indonesia," kata Trevor Noah disambut tawa penonton.

" Orang-orang di sel akan bilang 'saya di sini karena membunuh orang, kamu kenapa masuk sini?'," kata Trevor Noah memeragakan tahanan di dalam penjara.

2 dari 3 halaman

" Gara-gara malam seperti biasanya dengan Jason," kata Trevor Noah mencoba menirukan sosok yang dipenjara karena melanggar KUHP tentang seks di luar nikah disambut gelak tawa penonton di studio.

Seperti diketahui, salah satu pasal KUHP terbaru yang menuai kontroversi adalah soal aturan kumpul kebo dan seks di luar pernikahan. Pelaku bisa dipidana penjara selama 1 tahun.

Ketentuan hubungan seks di luar pernikahan diatur dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan. Dalam beleid tersebut, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun.

3 dari 3 halaman

" Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 413 ayat (1).

Meski begitu, ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.

Aturan itu mengatur pihak yang dapat mengadukan yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Lalu, orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Beri Komentar