Pengemudi Gojek (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Dream - Sejak kemarin malam, Kamis 17 Desember 2015 akun media sosial mulai dari twitter hingga path ramai memperbincangkan pelarangan ojek online. Netizen pun dibuat meradang dengan peraturan tersebut,
Seperti diketahui Kementerian Perhubungan secara resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oMenteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015. Dalam surat tersebut dijelaskan kriterian angkutan umum yang diakui pemerintah.
Surat tersebut berisi pelarangan beroperasinya ojek dan taksi berbasis online, layanan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
Protes keras para netizen membuat gojek menjadi topik yang paling dibicarakan (trending topic) di media sosial twitter.
" Ojek online itu salah satu solusi untuk menghindari kemacetan, kalau dilarang maka akan bertambah lagi angka pengangguran," tutur akun Aldi.
" Pemerintah belum kasih kerjaan pasti dan tetap untuk masyarakat pengangguran jadi pelarangan tersebut sangat merugikan," kata akun Dirga
" Dengan adanya ojek online memudahkan para penggunanya. Pelarangan ini tidak memiliki solusi, kami yang merasakan manfaatnya. Berikan solusi untuk pengangguran dan kemacetan baru keluarkan surat pelarangan," kata akun Fianty.
Advertisement


IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget