Netizen Berang Ojek Online Dilarang

Reporter : Kusmiyati
Jumat, 18 Desember 2015 10:45
Netizen Berang Ojek Online Dilarang
Sejak kemarin malam akun media sosial mulai dari twitter hingga path ramai memperbincangkan pelarangan ojek online. Netizen pun dibuat meradang dengan peraturan tersebut.

Dream - Sejak kemarin malam, Kamis 17 Desember 2015 akun media sosial mulai dari twitter hingga path ramai memperbincangkan pelarangan ojek online. Netizen pun dibuat meradang dengan peraturan tersebut,

Seperti diketahui Kementerian Perhubungan secara resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oMenteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015. Dalam surat tersebut dijelaskan kriterian angkutan umum yang diakui pemerintah.

Surat tersebut berisi pelarangan beroperasinya ojek dan taksi berbasis online, layanan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

Protes keras para netizen membuat gojek menjadi topik yang paling dibicarakan (trending topic) di media sosial twitter.

" Ojek online itu salah satu solusi untuk menghindari kemacetan, kalau dilarang maka akan bertambah lagi angka pengangguran," tutur akun Aldi.

" Pemerintah belum kasih kerjaan pasti dan tetap untuk masyarakat pengangguran jadi pelarangan tersebut sangat merugikan," kata akun Dirga

" Dengan adanya ojek online memudahkan para penggunanya. Pelarangan ini tidak memiliki solusi, kami yang merasakan manfaatnya. Berikan solusi untuk pengangguran dan kemacetan baru keluarkan surat pelarangan," kata akun Fianty.

Beri Komentar