Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
© MEN
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) kembali memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Semula batas waktu pelunasan Bipih ditetapkan pada 12 Mei 2023 dan kini diperpanjang sepekan menjadi 19 Mei 2023.
“ Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab di Jakarta, Senin 15 Mei 2023.
Menurut Saiful, calon haji yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023 dan belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan tetap diberi kesempatan.
“ Kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” tuturnya.
Kesempatan juga diberikan kepada para calon jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tahun ini hanya diminta melakukan konfirmasi pelunasan saja. Saiful berharap kesempatan ini untuk dimanfaatkan dengan baik karena kebijakan yang sama belum tentu diberlakukan tahun depan.
Menurut Saiful kebijakan memperpanjang batas waktu pelunasan Bipih yang seharus berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023 dikarenakan banyaknya jumlah jemaah yang berkesempatan berangkat.
Indonesia tahun ini mendapatkan 221.000 kuota jemaah haji yang terdiri 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Sementara calon jemaah haji yang melunasi Bipih mencapai 188.964 jemaah.

Saiful mengaku, kebijakan perpanjangan kali ini adalah yang kedua. Perpanjangan pertama sudah dilakukan hingga 12 Mei 2023. Namun hingga batas penutupan belum seluruh jemaah melunasi Bipih.
" Baru 196.377 jemaah yang melunasi. Karena masih ada sisa kuota, maka pelunasan kembali diperpanjang," ungkap Saiful.
sumber: Kemenag
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya