Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ilustrasi
Dream - Pemuda berinisial RMS meringkuk di penjara lantaran aksi nekatnya membakar mushola. Pemicunya, RMS kesal tak dipimjami bohlam oleh pengurus mushola.
" Tersangka sudah ditangkap kemarin sore, dia adalah pelaku tunggal pembakaran mushola," ujar Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Eko Indra Heri.
RMS melakukan aksi nekatnya pada Mushola Toyibah yang terletak di dekat rumahnya di Jalan Depaten Baru, Kelurahan 28 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.
Mushola yang berdiri sejak 1955 itu seluruhnya terbakar akibat bangunan terbuat dari kayu pada Kamis, 11 Maret 2021.
Masyarakat awalnya sempat menduga mushola terbakar karena korsleting listrik. Belakangan ditemukan kecurigaan mushola tersebut sengaja dibakar.
Pelaku sendiri ternyata sempat kabur dan menjadi buronan. Baru pada Selasa, 16 Maret 2021, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap pelaku.
Eko mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku membakar mushola karena kesal pada pengurus. Dia meminjam bohlam namun tak diberikan.
" Motifnya karena kesal tak dipinjami bohlam, tidak ada hubungannya dengan masalah agama, murni sakit hati saja," kata dia.
Tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan pembakaran dengan sengaja. Ancamannya berupa pidana penjara seumur hidup.
" Tersangka masih diproses, sedang diperiksa penyidik," kata Eko.
Sumber: Merdeka.com/Irwanto
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya