Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Kuat Maruf (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dream - Dua bilah pisau yang digunakan Kuat Ma'ruf untuk mengancam Brigadir J akhirnya diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
Kuat Ma'ruf membawa pisau saat pembunuhan Brigadir J untuk berjaga-jaga apabila Brigadir J melawan ketika akan dieksekusi. Barang bukti dua bilah pisau itu tidak terlalu besar, wujudnye berupa gagang hitam dan mata pisau crome mengkilat.
JPU sempat mengonfirmasi kepada saksi mantan ajudan Ferdy Sambo, Prayogi Iktara Wikaton soal pisau tersebut. Dua bilah pisau itu dititipkan oleh Kuat Ma'ruf kepada Prayogi bersamaan dengan Handy Talki (HT) pada Jumat 8 Juli 2022 malam setelah Brigadir J tewas.
" Dititipin pisau sama HT, kurang lebih seperti pisau dapur," kata Prayogi sebagai saksi atas terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 9 November 2022.
Prayogi menyebut, Kuat Ma'ruf meminta dua bilah pisau itu agar ditaruh di dapur rumah.
" Seingat saya ada dua bilah (pisau). (Dititipin) saat di gerbang waktu papasan. Om Kuat panggil, kemudian menyerahkan ke saya, terus bilang, 'Tolong Om titip ditaruh di dapur'," jelasnya.

Usai dititipkan pisau, Prayogi tidak mengetahui kemana perginya Kuat Ma'ruf. Karena hendak dibawa polisi untuk melakukan pemeriksaan pasca kejadian penembakan Brigadir J.
" Saya kurang tau yang mulia, waktu itu saudara Richard, om Ricky sama om Kuat yang waktu diperiksa malam itu," ungkapnya.
Dalam perkara ini JPU telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya