Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peran 6 Tersangka Penganiayaan Pasangan di Tangerang

Peran 6 Tersangka Penganiayaan Pasangan di Tangerang Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif Bersama Dua Korban (Foto: Istimewa)

Dream - Kasus persekusi terhadap pasangan muda-mudi, R dan MA di Cikupa, Tangerang, Banten terus diusut kepolisian.

Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif mengatakan, saat ini sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain, ketua RT T, Ketua RW G, A, I, S dan N.

"Perannya masing-masing yang pertama adalah T ini yang pertama mendobrak pintu ini dan langsung pertama kali dia melakukan penggerebekan dan yang sempat memobilisasi massa," kata Sabilul, Selasa 14 November 2017.

Setelah menggerebek, T selaku ketua RT berencana membawa keduanya ke rumah ketua RW. Di tengah jalan R dan MA dipaksa mengaku berbuat zina hingga terjadi penganiayaan dan penelanjangan.

"Dan ketua RW ini juga dia sempat memukuli," ucap dia.

Selain itu, peran tersangka lainnya juga diketahui ada orang yang memegang dan memukuli juga. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Inilah yang ingin saya sampaikan, bahwa ini melanggar, kita terapkan pasal 170 KUHP Juncto 335 KUHP," ujar dia. (San)

 

Ada yang Tak Biasa di Kontrakan Pasangan yang Dilucuti Bajunya

Dream - Jajaran Polri kini semakin memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat. Media sosial memang menjadi sarana cukup efektif untuk menyampaikan informasi. Sebab, saat ini sudah banyak yang mengaksesnya.

Seperti yang dilakukan oleh Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif, yang tengah melakukan penyelidikan kasus penganiayaan R dan M, sepasang muda-mudi di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dia menyampaikan rilis hasil penyelidikan itu melalui media sosial.

Pada Selasa 14 November 2017, pukul 13.00 WIB, Sabilul membeberkan hasil penyelidikan kasus itu melalui Facebook dan Instagram. Sabilul melakukan siaran langsung di tempat kejadian perkara (TKP), rumah kontrakan R di Kelurahan Sukamulya, Cikupa.

Dari kontrakan itulah Sabilul menjelaskan kronologi persekusi terhadap pasangan muda-mudi ini secara live dengan menggunakan dua akun Facebook atas nama Sabilul Alif dan Kapolresta Tangerang, serta Instagram pribadinya @m.sabilul_alif.

Pada akun resmi Kapolresta Tangerang, Sabilul bahkan membuat poster laiknya acara televisi.

Dalam siaran langsung di media sosialnya, Sabilul tampak menjelaskan perlakuan warga terhadap R dan M. " R dan M ini diarak ke arah depan ruko. Dan disitulah, dipaksa, ditempelengi, untuk mengaku telah berbuat mesum. Bahkan yang menyedihkan salah satu ini membuka baju perempuan," ucap Sabilul.

Beberapa warganet mengapresiasi cara baru tersebut. " Luar biasa Kapolresta Tangerang," tulis akun Syahrul Stb.

Mantap komandan sukses selalu," tulis akun Dar.

Digerebek & Dilucuti Bajunya, Pasangan di Tangerang Ternyata..

Dream - Polisi telah menangkap enam orang terkait kasus penganiayaan terhadap pasangan muda-mudi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Penyidik jugatelah menetapkan mereka sebagai tersangka.

"Enam tersangka sudah diamankan," kata Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif, saat dikonfirmasi Dream, Selasa 14 November 2017.

Kasus ini terjadi pada Jumat 10 November 2017 --sebelumnya ditulis Minggu 12 November, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban pria, R, meminta pacarnya, MA, membawakan makanan ke kontrakan. Saat keduanya berada di dalam kontrakan itulah warga datang menggerebek.

"Pada saat pacarnya yang perempuan di kontrakan makan, pacarnya di kamar mandi. Langsung dia digrebek dan dalam posisi pintu yang tidak terlalu rapat lo ya," ucap Sabilul.

Penggerebekan itu direkam dalam video, yang kemudian tersebar di dunia maya. Dalam video yang membuat geger warganet itu terlihat massa sedang memukuli dan melucuti pakaian pasangan muda-mudi ini.

Tak hanya itu, pasangan tersebut kemudian diarak oleh sekelompok warga. Mereka dipaksa mengaku telah melakukan perbuatan mesum.

Hendak Menikah

Menurut Sabilul, saat digerebek massa, pasangan itu sama sekali tidak sedang berbuat asusila. " Mereka sedang tidak mesum," tegas dia.

Karena perbuatan itu, keenam tersangka dijerat pasal penganiayaan Pasal 170 KUHP Juncto 335 KUHP. " Atau nanti berkembang penyidikannya ke arah UU ITE," ucap Sabilul.

Rupanya, R dan MA merupakan pasangan yang hendak menggelar pernikahan. " Infonya mau menikah," kata Sabilul.

Tetapi, rencana pernikahan itu tidak ada kaitannya penggerebekan itu. " Informasi dari keluarga seperti itu, tapi saya enggak tahu kapan menikahnya," ucap dia.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anak Gagal Jadi Anggota DPRD, Kades di Tangerang Pecat Puluhan Ketua RT dan RW

Anak Gagal Jadi Anggota DPRD, Kades di Tangerang Pecat Puluhan Ketua RT dan RW

Dari data yang diperolehnya, sebanyak 21 RT dan 6 RW di Desa Wanakerta, dipecat sepihak.

Baca Selengkapnya
Tabrakan KA Turangga dan Kereta Bandung Raya, Penampakan Terkini Gerbong Keluar Rel

Tabrakan KA Turangga dan Kereta Bandung Raya, Penampakan Terkini Gerbong Keluar Rel

Tabrakan KA Turangga dan Kereta Bandung Raya di Petak Jalan Cicalengka-Haurpugur

Baca Selengkapnya
608 Kendaraan Langgar Ganjil Genap Tol Trans Jawa saat Arus Mudik, Siap-Siap Terima `Surat Cinta` Rp500 Ribu

608 Kendaraan Langgar Ganjil Genap Tol Trans Jawa saat Arus Mudik, Siap-Siap Terima `Surat Cinta` Rp500 Ribu

Masih banyak pemudik yang tidak mematuhi aturan ini, yang menyebabkan terjadinya pelanggaran

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.