Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Seorang wanita berinisial DR, 25 tahun, mengalami luka robek di kening dan memar di paha akibat dianyiaya pacarnya, AC, 26 tahun. Tak terima atas perlakuan kekasihnya, wanita yang berprofesi sebagai guru tersebut, langsung melapor ke pihak berwajib.
Penganiayaan itu terjadi saat terlapor diantar pulang sang kekasih memakai sepeda motor di Jalan Kelompok Tani, Kelurahan Talang Jambe, Sukarami, Palembang, Minggu 22 November 2020 malam. Saat diperjalanan, AC mendapat telepon dari ibunya.
Terlapor berinisiatif mengambil ponsel yang ketika itu dipegang korban untuk menjawab panggilan telepon tersebut. Korban menasihati terlapor agar menerima telepon itu di rumah saja karena sudah hampir tiba.
" Saya tegur jangan nelpon lagi di motor, saya minta di rumah saja, lagian sudah dekat lagi, maksud saya begitu," ungkap DR saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin 23 November 2020.
Bukan menerima saran atau berlaku sopan saat menolak, terlapor justru menghentikan laju motornya.
Tanpa sepatah katapun keluar, terlapor langsung memukul kening dan paha korban dengan tangan kosong. Pukulan kencang itu, membuat dahi DR sobek dan pahanya memar.
" Saya malah ditonjoknya, dia marah-marah karena tidak terima saya nasihati," ujar DR.
Setelah kejadian nahas itu, korban pulang ke rumah sambil menaruh dendam.
Dia tidak terima dengan perlakuan pria yang telah berpacaran dengannya selama beberapa tahun belakangan.
" Keluarga tidak terima saya diperlakukan seperti itu, saya minta dia ditangkap, saya jadi takut," kata dia.
Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene mengatakan, laporan diterima dengan nomor LPB/2463/XI/2020/SUMSEL/RESTABES/SPK.
Selanjutnya laporan diproses Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim untuk memanggil saksi dan terlapor.
" Laporannya tergolong kasus penganiayaan, pasal 351 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara. Saksi akan dimintai keterangan dan terlapor diperiksa," kata dia.
Sumber: merdeka.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam